Masa Jabatan Kades dan BPD Morotai Diperpanjang

Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan Masa jabatan Kades dan BPD yang berlangsung di gedung Islamic Center, Kota Daruba, Morotai

DARUBA – Sebanyak 81 Kepala Desa (Kades) dan 88 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pulau Morotai diperpanjang masa jabatannya.

Pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD ini dilakukan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, secara simbolis di gedung Islamic Center, Kota Daruba, Jumat (28/06/2024).

Diketahui, sebanyak 81 Kades periode 2022-2028 diperpanjang masa jabatannya hingga 2030, dan BPD di 64 Desa periode 2018-2024 diperpanjang hingga 2026, serta BPD di 24 Desa periode 2019-2025 diperpanjang sampai 2027.

Umar mengatakan, perpanjangan masa jabatan memiliki makna pengabdian serta pengukuhan komitmen untuk menjaga amanah rakyat. Karena itu, Umar pun mengajak para Kades dan BPD untuk bekerjasama menciptakan pemerintahan yang lebih baik, bersih, demokratis, dan berwawasan lingkungan.