Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Masa Jabatan Tauhid Soleman Sisa 17 Bulan - FajarMalut.com

Masa Jabatan Tauhid Soleman Sisa 17 Bulan

Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman

TERNATE – Masa jabatan Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman tersisa 17 bulan terhitung sejak Juli 2023 sampai Desember 2024 mendatang. Hal ini setelah pasangannya di Pilkada 2020 lalu Jasri Usman mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Malut dari Partai Kebangkitan Bangsa pada Pemilu 2024.

Lamanya masa jabatan Tauhid Soleman ini sesuai dengan surat Kementrian Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/5115/OTDA yang ditujukan ke Gubernur Malut tertanggal 21 Juli 2023 tentang penjelasan surat Ketua DPRD Kota Ternate nomor 171/1025/2023 tertanggal 31 Mei 2023 berkaitan dengan permintaan penjelasan, untuk pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate.

Dimana dalam surat yang ditekan Dirjen OTDA Akmal Malik menegaskan pengisian jabatan Wakil Wali Kota Ternate tidak bisa dilakukan karena sisa masa jabatan kurang dari 18 atau tersisa 13 bulan masa aktif terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 14 November 2023. Bahkan disebutkan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan 2020 masa jabatannya berakhir pada Desember 2024.

“Selanjutnya Kepala Daerah/dan atau Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri tersebut tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap,” begitu bunyi surat yang diterima Fajar Malut.

Pada poin (3) surat Kemendagri menyebut, Kota Ternate adalah Daerah yang melaksanakan Pilkada tahun 2020, pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 26 April 2021. Selanjutnya berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menyatakan bahwa KDH/WKDH hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024, dengan demikian Wali Kota/Wakil Wali Kota Ternate berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2024 (tidak sampai 5 tahun).

Kemendagri juga menegaskan, terkait dengan kekosongan Wakil Wali Kota Ternate dikarenakan mengundurkan diri untuk mencalonkan Anggota DPR RI, maka kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Ternate sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap pada tanggal 4 November 2023 sampai dengan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada tanggal 31 Desember 2024.

Disebutkan Kemendagri, mempedomani ketentuan Pasal 176 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka pengisian jabatan Wakil Wali Kota Ternate tidak bisa dilakukan dikarenakan Sisa Masa Jabatan Wakil Wali Kota Ternate kurang dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut (sisa masa jabatan hanya 13 bulan).*

Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait