DARUBA – Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Morotai akan memangil pengelola Pasar Rakyat Gotalamo II dan Disperindagkop-UKM (Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah). Pemangilan ini masalah Pasar Rakyat yang belakangan ini menjadi perdebatan publik.
Salah satunya terkait keluhan pedagang soal melemahnya transaksi jual beli di Pasar Rakyat serta fasilitas pasar yang tidak memadai.
“Kalau seandainya reses ini sudah dilaksanakan dalam masa sidang, persoalan Pasar Rakyat kami secara kelembagaan segera panggil instansi terkait untuk dimintai keterangan,” kata Wakil Ketua Komisi II, Suhari Lohor kepada wartawan, Senin (29/6).
Hal mendasar yang akan dipertanyakan adalah masalah sepinya transaksi jual beli oleh pedagang ikan.
Persoalannya mungkin letak Pasar Rakyat jauh sehingga operasional sewa transportasi membebankan masyarakat, sedangkan pasar yang lama dekat pemukiman masyarakat sehingga bisa jalan kaki. Namun yang menjadi kesulitan anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai belum mengadakan reses, sehingga instansi tersebut belum bisa dipanggil. (fay)

