Masih Berharap Jasad Suami Ditemukan

Penyerahan santunan kepada ahli waris

SANANA – Meskipun telah mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta, akan tetapi istri dari korban KM. Karya Indah yang terbakar beberapa waktu lalu, yakni Indrawati masih berharap bisa ditemukan jasad suaminya Dedi Hidayat. 

Indrawati Senin (14/06/21) mengatakan, bantuan uang yang diberikan kepada mereka akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak. “Iya, sebagai ahli waris yang menerima uang ini, akan dipakai untuk biaya pendidikan anak saya,” katanya dengan nada yang sedih. Ibu tiga anak itu sangat berharap bisa temukan jasad suaminya yang hilang pada saat terbakarnya kapal Karya Indah di laut Lifmatola, Kecamatan Mangoli Utara Timur.

“Semoga masih bisa temukan jasadnya supaya almarhum bisa menjaga tali pusat anaknya yang ditanam di tanah Sula. Kalau almarhum sayang sama kami, pasti suatu akan ditunjak jasadnya,” harapnya. 

Sementara dari PT. Jasa Raharja Perwakilan Ternate, Muhammad Asyari mengatakan, santunan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. “Maka dengan ini kami dari PT. Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris korban berupa uang senilai Rp. 50 juta,” katanya. 

 Muhammad menambahkan, ini bukan persoalan nyawa diganti dengan uang. Tetapi, ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah kepada korban hilang atau meninggal saat kecelakaan melalui PT. Jasa Raharja. Pemberian santunan ini juga diberikan dengan cara transfer ke rekening ahli waris korban, tanpa pemotongan biaya apapun.

“Semoga dengan dana sebesar ini bisa bermanfaat dan bisa meringankan beban keluarga korban,” harapnya. Selain itu, Muhammad juga mengaku, pihaknya telah membayarkan pergantian biaya pengobatan kepada 4 orang korban luka-luka yang sempat dirujuk ke RSUD Sanana.

Keempat orang tersebut yakni, Farlina Faudu sebesar Rp. 188.500.00, Ong Wambes sebesar Rp. 533.500.00, Kartini Hamid sebesar Rp. 362.500.00 dan Fadila ade Putri Latuharia sebesar Rp. 554.500.00. “Jadi kita dari PT. Jasa Raharja hanya mengganti biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka. Dan memberikan santunan korban yang meninggal dunia atau yang tidak ditemukan,” ujarnya. (nai)