TERNATE – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan digelar ditengah masa pancemi Covid-19. Karena itu, sebagian tahapannya akan diatur bersentuhan langsung dengan protocol kesehatan, termasuk pasien positif Covid-19 yang sementara di rawat juga tetap dilayani untuk mencoblos. Itu akan diatur di dalam petunjuk teknis (Juknis) khusus.
Ketua KPU Malut Pudja Sutamat mengatakan, setiap warga negara yang memiliki hak pilih tetap akan dilayani. Tetapi aturan pelayanan pencoblosan pasien positif Covid-19 akan diatur secara teknis. “Apakah dijemput di rumah sakit seperti pelayanan orang per orang di rumah sakit atau seperti apa. Pokoknya terkait dengan itu nanti ada juknis sesuai protokuler kesehatan,” katanya, Senin (8/6).
Menurut dia, pasti ada juknis khusus. Apabila kondisi sedang normal, maka tahapanya dilaksanakan secara normal, tetapi karena kondisi sementara dalam masa pandemic, maka akan ada beberapa tahapan yang diatur bersentuhan langsung dengan protocol kesehatan.
Meski begitu kata dia, untuk tahapan Pilkada, saat ini pihaknya masih menunggu PKPU diterbitkan, sebab sampai ini PKPU-nya belum keluar. Jika PKPU sudah keluar dan memerintahkan tahapan akan dimulai tanggal 15 Juni, maka tetap akan dimulai. “ Sebab kalau tahapan dimulai, berarti harus pengaktifan PPK, PPS dan pembentukan petugas pemutahiran data pemilu dimana ferivikasi faktual berarti yang melakukan ferivikasi faktual adalah PPS,” jelasnya.
Sebelumnya lanjut Pudja, ada empat tahapan yang sempat tertunda diantaranya, pelantikan PPS karena ada beberapa yang belum dilantik, kemudian ferivikasi calon perseorangan khusus kota Ternate, pembentukan petugas pemutahiran data pemilih dan pemutahiran data pemilih.
Karena itu, saat ini pihaknya sedang menunggu PKPU baru diterbitkan. “Kita menunggu PKPU baru, kemudian dicabut SK KPU RI nomor :179 tentang penundaan tahapan Pilkada kemudian adanya PKPU yang baru barulah aktifkan semua tahapan Pilkada,” jelasnya. (nas)

