Menteri ESDM Diminta Cabut IUP PT Halmahera Sukses Mineral

DPP IMM menilai bahwa pengenaan denda administratif tidak boleh menjadi jalan keluar yang melegalkan pelanggaran yang telah terjadi. Negara harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera kepada korporasi yang mengabaikan kewajiban perizinan.

“Kami minta Menteri ESDM untuk tidak berhenti pada pengenaan denda. Jika ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan, maka pencabutan IUP harus menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius. Jangan sampai perusahaan hanya membayar denda lalu kembali beroperasi seolah tidak pernah terjadi pelanggaran,” ucapnya.

DPP IMM juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan Satgas PKH untuk membuka seluruh dokumen hasil pemeriksaan kepada publik, termasuk status perizinan kawasan hutan, luasan area yang terdampak, serta langkah pemulihan lingkungan yang wajib dilakukan perusahaan.

“Publik berhak mengetahui bagaimana kawasan hutan digunakan, berapa luas yang telah terdampak, bagaimana mekanisme pemulihannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Transparansi adalah syarat utama agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak runtuh,” ujar Usman.

DPP IMM menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, termasuk PT Halmahera Sukses Mineral, demi memastikan perlindungan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

“Hutan bukan komoditas yang bisa ditebus dengan denda. Jika terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus berjalan sampai tuntas,” pungkasnya.(cr-02)