Menteri Koperasi Apresiasi Komitmen Pemda Halteng

Program ini merupakan implementasi semangat Pasal 33 UUD 1945, di mana koperasi berperan sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, koperasi harus dikelola sebagai badan usaha yang sehat, produktif, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Koperasi diharapkan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa, mempercepat perputaran ekonomi lokal, sekaligus menekan angka kemiskinan serta membebaskan masyarakat dari praktik rentenir, tengkulak, dan pinjaman online ilegal.

Dalam mendukung hal tersebut, pemerintah pusat terus mendorong percepatan pembangunan fisik koperasi melalui Instruksi Presiden, penguatan badan hukum koperasi yang kini telah mencapai lebih dari 83 ribu unit, serta penerapan digitalisasi dalam sistem pengelolaan koperasi modern.

“Koperasi juga kini diberikan peluang untuk mengelola SPBU Nelayan yang dilengkapi dengan pabrik es batu guna mendukung sektor perikanan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Halteng Ikram M Sangadji menyampaikan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penuh pengembangan Koperasi Merah Putih, baik melalui dukungan infrastruktur dari APBN yang diperkuat dengan APBD, maupun melalui berbagai program daerah.