‘Meresmikan’ Pernikahan Siri

Zainuddin A. Basyir

Oleh:  Zainuddin A. Basyir Penghulu Madya pada KUA Kecamatan Kota Ternate Selatan

Dalam tiga pekan terakhir ini, pernikahan siri ramai diperbincangkan kembali, setelah pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar (Leslar) menggegerkan publik dengan membuat sebuah pengakuan mengejutkan tentang pernikahan mereka. Leslar mengaku bahwa keduanya ternyata sudah melangsungkan pernikahan siri sejak awal tahun 2021. Bahkan, Rizky Billar juga membenarkan bahwa saat ini Lesti Kejora tengah hamil anak pertamanya.

Menariknya, pengakuan keduanya ini justru menuai kecaman dari warganet/publik. Pasalnya, banyak orang yang menganggap bahwa pernikahan keduanya yang ditayangkan di salah satu TV swasta pada pertengahan Agustus lalu itu merupakan pembohongan publik. Terlepas dari pro kontra di atas, penulis ingin menyampaikan beberapa hal terkait pernikahan siri, bagaimana kedudukan hukum nikah siri? Siapakah yang dirugikan dalam pernikahan ini? Dan seberapa pentingkah pernikahan dicatatkan secara resmi pada instansi negara?

‘Legalitas’ Nikah Siri

Nikah siri atau biasa dikenal dengan sebutan nikah di bawah tangan adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam. Hanya saja, tanpa pencatatan resmi dari instansi yang berwenang. Pasangan pelaku dalam pernikahan yang ‘dirahasiakan’ ini jika dicermati faktanya terdapat dua model.

Pertama, model pasangan perjaka-perawan yang baru pertama kali menikah. Kedua, model pasangan suami beristri dengan istri barunya/sirinya. Kenapa dirahasiakan?. Tentu ada banyak alasan yang membuat pasangan melakukan nikah siri, dari mulai usia pasangan yang belum cukup 19 tahun seperti yang dianjurkan negara, masalah faktor ekonomi, hingga alasan situasi pandemic Covid-19 seperti saat ini yang berdampak pada banyak hal, termasuk hajatan pernikahan. 

Bagaimana status hukum nikah siri? Menurut ketentuan hukum Islam, nikah siri tetap sah, karena pernikahan tersebut memenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum pernikahan Islam.

Dalam hal rukun nikah, kalangan Syafi’iyah (pengikut mazhab imam Syafi’i) mengatakan, rukun nikah itu ada lima, yaitu calon suami, calon istri, wali dari calon istri, dua orang saksi laki-laki, dan terakhir ijab qabul.  Rukun ialah unsur pokok dalam setiap perbuatan hukum, sedangkan syarat merupakan unsur pelengkap/penegas-nya. Jika rukun dan syarat nikah terpenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat, walaupun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara.

Nasib Istri Pernikahan Siri

Pernikahan siri ternyata menyimpan potensi masalah. Dari fakta yang kerap terungkap, pihak perempuan-lah yang sering jadi korban dalam pernikahan ini. Bagi pihak perempuan sebagai istri, nikah siri akan berakibat munculnya fitnah, misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul stigma negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut, pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tak memiliki dokumen resmi (kutipan akta nikah), maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya, dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. 

Selain itu, resiko yang harus ditanggung perempuan apabila mau dinikahi secara siri oleh laki-laki beristri ialah. Pertama, bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak. Kedua, seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Ketiga, seandainya terjadi perpisahan, Anda tak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini. Keempat,  Anda pun dapat dikenakan pidana.

Istri sah dari kekasih Anda bisa saja melaporkan Anda dan suaminya (kekasih Anda) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan.  Karena pertimbangan nikah siri di atas sangat merugikan pihak istri jika muncul permasalahan dalam keluarga sirinya, maka anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan dan penting adanya.

Nikah Resmi Harus Tercatat di KUA

Pernikahan di zaman modern tak cukup hanya dengan terpenuhinya rukun dan syarat nikah, namun lebih dari itu. pernikahan harus dicatatkan oleh petugas instansi yang berwenang. Bagi umat Islam, pernikahannya harus dicatatkan oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

Kenapa harus dicatatkan?, karena hubungan pernikahan yang terbangun akan membawa dampak terhadap pemenuhan hak-hak istri dan anak yang dilahirkan, seperti hak nafkah, hak waris dan lain sebagainya, sehingga apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam hubungan pernikahan tersebut, maka dapat dilakukan penuntutan hak berdasarkan bukti otentik pencatatan pernikahan (Kutipan Akta Nikah/Buku Nikah).

Mengingat besarnya kemaslahatan yang dapat diraih dalam pencatatan nikah, maka pemerintah dalam hal ini telah menetapkan Undang-undang No.32/1954 dan Peraturan Pemerintah No.9/1975 yang menegaskan bahwa setiap pernikahan dalam agama Islam harus dilakukan pencatatan.

Karena itu, diimbau kepada pasangan nikah siri agar menyadari pentingnya pencatatan nikah dan segera mendaftarkan pernikahannya tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan sesuai ketentuan pemerintah. Wallahu a’lam.