TERNATE – Mantan Calon Walikota Ternate, Muhammad Hasan Bay (MHB), Senin (4/10/2021) tiba-tiba datang melaporkan diri ke Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara setelah pemanggilan pertama tidak hadir. Kehadiran dirinya guna memenuhi pemanggilan kedua.
Rencana MHB akan diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate, yakni PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) senilai Rp 25 miliar, Tahun 2015 sampai 2019. Pemeriksaan tersebut lantaran yang bersangkutan merupakan salah satu pemilik pemodal atau pemegam saham sesuai akta notaris yang tertera di PT. TBB.
Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga dikonfirmasi mengatakan, yang bersangkutan datang untuk melaporkan diri setelah sebelumnya dipanggil, namun tidak sempat hadir. Karena itu, secepatnya tim penyidik ada menjadwalkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan. “Setelah datang melapor, maka secepatnya kita jadwalkan pemanggilan,” kata Richard
Usai diperiksa, MHB menegaskan, jika dirinya tidak masuk dalam kepengurusan Perusda. “Yang jelas saya tidak ada dalam kepengurusan Perusda itu saja,” kata MHB di depan kantor Kejati Malut.
Pengusaha serta politisi Partai Golkar dalam momentum Pilwako Ternate Tahun kemarin mengaku, keberadaan dirinya hanya pada salah induk perusahaan PT TBB yakni Bank BPRS sebagai pemodal bukan di Perusda.
Selain itu, dirinya juga mengaku diundang pada pemanggilan oleh tim penyidik sebagai saksi. Dia beralasan pada pemanggilan pertama karena berada di Kota Jayapura, Provinsi Papua, terkait kegiatan PON. “Jadi ini baru saya datang. Yang jelas saya tidak ada dalam kepengurusan Perusda itu saja. Pemodal di BPRS bukan di Perusda,” tandas MHB.
Sebelumnya Richard Sinaga menjelaskan, pemanggilan yang ditujukan ke pihak-pihak mempunyai hubungan dengan kasus perusda PT TBB itu tetap dipanggil untuk dimintai keterangan.
MHB dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik karena yang bersangkutan merupakan pemilik modal atau pemegang saham di PT. TBB. “Muhammad Hasan Bay pekan kemarin kita sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan masih di luar daerah, ” ujar Richard.
Kasi Penkum Kejati Malut ini berharap, pemanggilan kedua maka yang bersangkutan hadir karena dalam pendirian akta perusahaan PT. Ternate Bahari Berkesan (PT TBB) yang bersangkutan merupakan pemilik modal atau pemegang saham disitu. “Pemanggilan kedua itu demi membuat terangnya suatu masalah sehingga Muhammad Hasan Bay kita jadwalkan pemanggilan kembali,” kata Richard. (dex)

