“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,2 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 4 (empat) sachet plastik kliper kosong dan 1 (satu) buah pipet kaca,” tutur Yusuf
Setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan lanjutan, sekitar pukul 20.05 WIT. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pulau Morotai guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga melalukan Tes Urine dan pelaku dinyatakan positif menggunakan Narkotika.
Menurutnya, kedepan penyidik berencana membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan melaksanakan gelar perkara lidik dan sidik, serta melanjutkan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
“Polres Pulau Morotai mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya (fay)
