JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Maluku Utara, hal tersebut sesuai dengan putusan MK dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang berlangsung pada Selasa (21/5/2024).
Kurang lebih sebanyak tujuh gugatan yang harus kandas di MK karena ditolak, dimana terdapat 2 gugatan yang diajukan Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa, 5 gugatan dengan pemohon partai politik.
Gugatan yang ditolak MK itu yakni Perkara nomor: 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terkait hasil pemilu anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) Dapil dengan pemohon caleg PKB nomor urut 2 Desiana Murary, kemudian perkara nomor 56-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pileg DPRD Halsel Dapil 5 dengan pemohon Caleg PKB nomor urut 6 Billy Theodorus, dan perkara nomor 120-01-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pileg DPRD Halmahera Utara (Halut) Dapil 3 dengan pemohon Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dimana MK dalam eksepsinya menilai tidak disertai alat bukti yang mendukung permohonan.
Permohonan pemohon yang hanya menyerahkan daftar alat bukti tanpa disertai alat bukti yang mendukung permohonan menyebabkan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 UU MK dan Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023, bunyi amar putusan MK.
“Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” bunyi putusan MK.
Selain itu, perkara nomor 171-01-14-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Dapil 4 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dengan pemohon Partai Demokrat.
Terkait ini, MK dalam amar putusan menyatakan, Pemohon telah ternyata menguraikan kedudukan hukum Pemohon dengan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Muna, yang mana Kabupaten Muna berada di Provinsi Sulawesi Tenggara, bukan Provinsi Malut.
Padahal, dalam uraian pokok permohonan dan petitumnya, Pemohon mempersoalkan perselisihan hasil pemilihan umum di Provinsi Maluku Utara atau dalam hal ini DPRD Provinsi Maluku Utara di Daerah Pemilihan Maluku Utara 4.
Bahwa terhadap fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, telah terdapat ketidakjelasan atau ambiguitas dalam permohonan Pemohon, terutama dalam menentukan dasar hukum kedudukan hukum Pemohon yang berdampak pada ketidakjelasan dalam daerah pemilihan atau locus yang dipermasalahkan dalam perkara a quo, terutama munculnya locus yang tidak relevan, yaitu Sulawesi Tenggara
“Terhadap fakta hukum tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata MK.
Olehnya, MK Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait sepanjang berkenaan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Bahkan MK menegaskan, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sementar Perkara nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Halsel Dapil 3, dengan pemohon Partai Amanat Nasional
Dimana, dalam putusanya MK menyatakan setelah mempelajari dan mencermati permohonan Pemohon secara saksama, ternyata bahwa dalam posita permohonannya Pemohon menyatakan bahwa perolehan suara Pemohon yang benar adalah sebesar 2.220 suara.
Sementara dalam petitum permohonannya, terutama petitum angka 3 dan petitum angka 4, jika dicermati maka terdapat dua versi perolehan suara Pemohon yang berbeda yakni pada petitum angka 3 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan suara Pemohon di Dapil Halsel 3 sebanyak 2.220 suara, sedangkan pada petitum angka 4 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan kursi yang benar di Dapil Halsel 3 dengan merujuk pada perolehan suara Pemohon sebesar 2.122 suara.
Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah telah terjadi ketidaksesuaian atau ketidakonsistenan antara posita dengan petitum dan juga petitum dengan petitum dalam permohonan Pemohon a quo.
Sementara itu, terhadap petitum alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah, juga merupakan petitum yang tidak jelas karena tidak didukung dengan uraian dalam posita mengenai persandingan perolehan suara Pemohon atau partai politik lain pada setiap TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon, baik versi Pemohon maupun versi Termohon, serta bagaimana proses terjadinya pelanggaran sebagaimana didalilkan oleh Pemohon sehingga dapat diketahui kaitannya dengan kesalahan hasil perolehan suara yang mengakibatkan berkurangnya perolehan suara Pemohon atau bertambahnya perolehan suara partai politik lain.
Berdasarkan pada pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur;
“Menolak eksepsi Termohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas MK
Untuk, perkara nomor 115-01-17-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pokok Perkara Pengisian Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Dapil IV, oleh Pemohon Partai Persatuan Pembangunan, dalam putusannya MK menyatakan setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon dalam posita permohonannya, Pemohon sama sekali tidak menguraikan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum di Dapil Kepulauan Sula III
Namun dalam petitum permohonannya, khususnya pada petitum angka 4 dan petitum angka 6, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan kursi keempat DPRD Kabupaten Kepulauan Sula di Dapil III.
Dalam hal ini, terdapat ketidakkonsistenan antara posita dengan petitum Pemohon dalam perkara a quo, setelah Mahkamah mencermati rumusan petitum Pemohon, di mana pada petitum angka 2 poin 2 dan angka 3 poin 3.2 menyebutkan Dapil Sula 4 (tertulis IV) namun pada petitum angka 4 dan angka 6 menyebutkan Dapil Kepulauan Sula 3.
Menurut Mahkamah, terdapat ketidaksinkronan antara posita dengan petitum maupun petitum dengan petitum dalam permohonan a quo.
“Dalam hal ini, Pemohon tidak jelas dalam menentukan locus atau daerah pemilihan mana yang sebenarnya dipersoalkan oleh Pemohon dalam perkara a quo, dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur karena adanya penyebutan Dapil Kepulauan Sula 3 adalah beralasan menurut hukum;
“Mengadili Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas MK.
Sedangkan, Perkara nomor 96-01-09-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Dapil 2, dengan Pemohon Partai Kebangkitan Nusantara. Dimana, dalam amar putusanya MK menyatakan perbaikan atau renvoi permohonan Pemohon yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 3 Mei 2024 tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku dan oleh karenanya tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Bahkan, dengan adanya perbaikan atau renvoi pada bagian petitum tersebut, semakin menambah keyakinan Mahkamah bahwa dalam permohonan Pemohon memang terdapat ketidaksesuaian atau ketidakjelasan dalam uraian permohonannya.
Berdasarkan pada seluruh pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur;
“Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas hakim MK.
Bahkan, pada sidang putusan, MK juga mengabullan penarikan perkara nomor 127-01-13-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Bulan Bintang (PBB).*
Editor : Hasim Ilyas
Sumber : mkri.id

