TERNATE – Sedikitnya empat mobil dinas (Mobdin) milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) ditarik paksa oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut karena dianggap bermasalah.
Empat mobil dinas ini dikuasai mantan pejabat pemprov Malut yang masuk dalam aset daerah belum dikembalikan patut diselamatkan dari sisi keuangan Negara. Sebab, jika ditotalkan empat mobil dinas tersebut bernilai sekitar Rp 1,4 miliar.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga Selasa (17/11/20) mengatakan, penyelamatan aset Pemprov Malut itu dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemprov Malut kepada Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Mobdin yang diselamatkan itu di antaranya Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp.177. 090. 000, Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp.570.794.250, Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp 518. 904. 000, Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp 207.141.000.
“Totalnya yang diselamatkan saat ini senilai Rp 1.410.929.250,” kata Richard, Selasa (17/11/2020). Juru bicara Kejati ini menambahkan dari data SKK terdapat 20 unit mobdin yang dikuasai mantan pejabat pemprov Malut, masih tersisa 16 unit lagi diburu Kejati Malut.
“Kami terus bekerja guna penyelamatan uang negara dari aset yang dimiliki pihak ketiga. Diantaranya, 12 mobil, 2 motor dan 2 bidang tanah. Harapannya kepada mantan-mantan pejabat Pemprov Malut yang masih menguasai aset pemprov agar lebih kooperatif lagi untuk mengembalikan,” harap Richard.
Ketika di konfirmasi mobil dinas milik pejabat siapa, Jubir kejaksaan itu enggan membeberkan, namun berdasarkan data yang dikantongi Fajar Malut, mobil Toyota Prado adalah milik mantan pejabat Gubernur Malut Thaib Armaiyn. (dex)

