Mobil Truk Diduga Hasil Curian Diamankan Polsek Ternate Selatan

Satu unit truk yang diamankan Polsek Ternate Selatan

TERNATE – satu unit mobil truk lintas dengan nomor polisi DB 8779 AV diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan di halaman kantor Polsek Ternate Selatan, karena diduga mobil tersebut mobil curian.  

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Selatan, IPTU Suherman, selasa (28/03/2023) mengaku, satu unit truk yang diamankan itu, untuk menindak lanjuti laporan pelapor atas nama Rukmini ke kantor Polsek Ternate Selatan beberapa hari lalu, atas dugaan pencurian mobil yang dilakukan terduga dengan inansial UD.  

“Setelah kami terima laporan itu, penyidik langsung memeriksa saksi dan korban, hingga mengamankan mobil tersebut,” kata Suherman.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Suherman, ada isu yang diterima kalau mobil tersebut akan dihilangkan. Makanya, pihaknya langsung membuat surat perintah untuk mengamankan mobil ke kantor Polsek Ternate Selatan.

Suherman menegaskan, mobil yang diamankan itu bukan soal penyitaan yang dilakukan. Sehingga dalam penyelidikan juga pihaknya sampaikan ke Penasehat Hukum (PH) terlapor, bahwa mobil itu bukan disita melainkan diamankan saja. Karena kalau menyita, maka harus ada prosedur yang harus kita lalui atau siapkan.

“Jadi kami amankan 1X24 jam saja bukan untuk menyita. Kalau menyita ada prosedur yang harus disiapkan,” tegasnya.

Sedangkan Rukmini selaku pelapor menambahkan, mobil tersebut awalnya dibeli dari pemilik utama, yaitu suami dari ibu Dewi Lanjari. Setelah dibeli, mobil tersebut dititipkan ke Danpos dan sekuriti yang ada di pelabuhan pekan lalu. Namun, tiba-tiba mobil itu hilang, sehingga kami langsung membuat laporan ke kantor Polsek Ternate Selatan atas dugaan pencurian.  

“Jadi ada surat jual belinya, makanya kami minta nanti dibuktikan di pemeriksaan polisi nanti,” jelas Rukmini, mengakhiri tanpa melanjutkan kronologis dugaan pencurian yang ditanyakan wartawan.

Terpisah, Ketua Gerakan Advokat Indonesia (Geradin) Kota Ternate, Ahmad Hamsa selaku penasehat hukum (PH) terlapor, dikonfermasi  saat mendatangi kantor Polsek Ternate Selatan menjelaskan, kehadiran tim penasehat hukum ke kantor Polsek Ternate Selatan untuk mendampingi kliennya atas nama Jamaludin atas laporan masyarakat terkait hak kepemilikan mobil truk tersebut.  

“Jadi mobil tersebut, sesuai keterangan klien kami, mobil ini dijual oleh pemilik awalnya. Setelah itu, pemilik kedua membeli kemudian menjual kembali. Akhirnya timbul konflik hak kepemilikan,” akunya.

Dari situ lanjutnya, pelapor melaporkan di Polsek Ternate Selatan, sehingga Polsek langsung lakukan penyitaan. Makanya, pihaknya datang di Polsek juga menanyakan soal penyitaan mobil itu. Ternyata dari penjelasan polisi bahwa, mobil tersebut hanya diamankan.  

“Dalam hukum acara yang kita tau tidak ada mengamankan, yang kita tau penyitaan barang. Karena mobil, jika sudah ada di Polsek maka harus dikeluarkan surat penyitaan, kalaupun tidak bisa keluarkan surat, maka mobil harus dikeluarkan. Sesuai keterangan polisi maka mobil ini akan dikeluarkan hari ini,” tegasnya.

Ahmad Menambahkan, tim penasehatnya juga akan mengajukan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Soa Sio Tidore Kepulauan terkait dengan hak kepemilikan. Karena perkara tersebut adalah hak kepemilikan sehingga ranahnya harus perdata.  

“Kita ajukan ke PN Soasio Tidore Kepulauan, supaya pengadilan menentukan siapa kepemilikannya yang sah atas mobil tersebut. Nanti kita lihat putusan ke siapa baru kita tunduk atas putusan tersebut. Jadi kami sudah sampaikan ke klien kami, kita tunggu putusan saat di pengadilan nanti,” pungkasnya.

Pewarta : Pram
Editor : Zulkifli Hi Saleh