“Morotai dari saya 30 kontainer yang masuk, satu kontainer isinya 1.000 dos jadi kurang lebih 20 ton, kalau 30 kontainer berarti 600 ton. Ini bagian dari terobosan pengusaha,” timpalnya.
Soal harga, kata dia, sebagaimana keputusan Kementrian Perdagangan RI, minyak goreng akan dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
“Ini wajib dijual Rp 14 ribu per liter bagi pelaku usaha di seluruh desa dan kecamatan. Kalau nanti di lapangan ada yang jual lebih dari itu ya itu tugas Perindagkop yang berikan sanksi. Yang jelas dari saya tetap Rp 14 ribu,” tegasnya.
Menurut Deni, dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utara, hanya dua kabupaten yang mendapat jatah subsidi minyak goreng yakni Kota Tidore dan Kabupaten Pulau Morotai.
“Tapi Tidore hanya 2 kontainer, program ini tidak wajib, jadi setiap kabupaten yang tidak mau mengambil minyak kita ini tidak masalah, tergantung pelaku usaha di daerah itu,” papar Deni.
Terpisah, Kepala Disperindagkop-UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari, berujar Pemkab siap memberikan dukungan penuh kepada pengusaha minyak goreng di Morotai.
Ia mengaku, pihaknya akan mengawasi betul penyaluran minyak terima di desa dan kecamatan, sehingga tidak ada pedagang yang menjual diatas harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Ini adalah program pemerintah, jadi ini kita akan jual Rp 14 ribu per liter di wilayah Morotai. Jika ada pelaku usaha yang jual diatas harga 14 ribu sanksinya hanya dua yaitu izin usahanya dicabut dan pidana,” ancam Nasrun.
“Kita juga akan menjaga sehingga minyak ini tidak bisa dibawah keluar Morotai, karena minyak ini untuk masyarakat Morotai, yang nanti disalurkan di seluruh kecamatan dan desa di Morotai,” tutup Nasrun. (fay)
