Hanif menambahkan, penekanan formal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, diminta untuk melakukan penanganan sampah selesai di angka 100% di Tahun 2025.
Lebih lanjut, Hanif mengatakan, Fasilitasi dari Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI dalam pengelolaan sampah salah satunya yaitu program Adipura.
“Program adipura sendiri memiliki tujuan, jadi tidak ada istilahnya tiba-tiba Kota/Kabupaten yang tidak melakukan apa-apa kemudian mendapat adipura, hal itu hampir tidak akan bisa, karena rentetannya panjang,” jelasnya.
Adapun alur program adipura meliputi; pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, tim penilai dari tim KLH dan Provinsi, penilaian yang transparan, dan tidak ada TPS liar/illegal, juga ada tempat pemrosesan akhir sampah.
“Fungsi dari program adipura juga sebagai instrumen pengawasan untuk kinerja pemerintah daerah, sementara peringkat adipura terdiri dari Predikat Kota Kotor, Sertifikat, Adipura hingga Adipura Kencana,” paparnya.
