MABA – Pernyataan Mursid Amalan Anggota DPRD sekaligus Ketua DPC PKPI Kabupaten Halmahera Timur, bahwa program ekonomi produktif adalah sebuah pembohongan, dinilai merugikan paslon Tiva dan mencederai nilai demokrasi yang humanis, konstruktif dan inovatif diera Milenium Local Development terhadap Visi dan Misi Calon Bupati haltim H. Thaib Djalaluddi dan Calon Wakil Bupati Noverius A. Bulango periode 2021-2025.
Paslon yang mengusung visi dan Misi, yakni Visi, terwujudnya Masyarakat Kabupaten Halmahera Timur yang Kompetitif, Inovatif, Berbudaya Entrepreneur, Bersandar pada Moralitas Agama, Adat Istiadat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Misi, membangun sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia yang profesional, produktif dan berkualitas.
Membangun keunggulan bersaing melalui pengelolaan faktor endowment daerah dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, bertanggung jawab dan berproduktivitas. Menciptakan sinergi dan aliansi antar pemerintah Desa, Provinsi, dengan pemerintah Pusat untuk memanfaatkan sumber daya daerah, meningkatkan kinerja dan pelayanan publik yang prima. Memperkuat fondasi ekonomi masyarakat dengan membangun mesin ekonomi desa melalui komoditas unggulan dan badan usaha milik desa dan badan usaha milik daerah.
Dan Mewujudkan Kabupaten Halmahera Timur sebagai miniatur perikanan, pertanian, peternakan dan perkebunan di Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Haltim Halek Lastori, Minggu (22/11/2020) menyatakan, Mursid Amalan Ketua Komisi II DPRD Haltim, Gagal Paham terhadap interpretasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, Karena penjelasan Pasal 4 (ayat 1) bahwa Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Halek menandaskan, ketika membaca setiap regulasi harus sistematis, cermat dan holistik tanpa mengabaikan lampirannya, supaya tidak terjadi kesimpulan yang bersifat subjektif, sehingga dapat merusak pemahaman publik.
Karena membangun daerah itu setiap pemerintah daerah perlu menggunakan metode analisis perubahan regulasi politik, apalagi selaku ketua DPC PKPI memiliki kapasitas sebagai pembina politik di Halmahera Timur.
Misi ke 2 Calon Bupati Haltim H. Thaib Djalaluddi dan Calon Wakil Bupati Noverius A. Bulango yang dijabarkan dalam program kerja poin ke-5 yakni, membentuk kelompok usaha ekonomi produktif dan kelompok pemerhati di setiap desa sesuai kebutuhan dan potensi unggulan desa dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah yang dibiayai melalui dana kewirausahaan masyarakat desa (DKMD) yang bersumber dari APBD dan sumbangan pihak ketiga.
Hal tersebut dimaksudkan, agar masyarakat menjadi pelaku utama dalam menggerakkan mesin ekonomi daerah melalui kegiatan ekonomi perikanan, pertanian, peternakan, perkebunan, Industri Rumah Tangga, pertukangan/perbengkelan, ekonomi kreatif dan pemuda preneur serta Pemerhati Budaya dan Sejarah. Sekaligus sebagai penguasa dan penggunaan anggaran melalui Kelompok Usaha Ekonomi Produktif (KUEP) yang akan diperkuat dengan regulasi daerah.
“Sudah saatnya kita harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk turut mengelolah keuangan daerah, dengan skala yang proporsional sesuai regulasi. Untuk pemulihan keterpurukan kemiskinan masyarakat dan ketertinggalan Kabupaten Halmahera Timur dari segala dimensi kehidupan,” katanya.
Sebagaimana rilis data BPS Nasional tentang angka bonus demografi Haltim tahun 2017 hingga 2019 terdapat 14,30 persen masyarakat hidup miskin atau 14.530 jiwa hidup dibawa garis Kemiskinan dan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang menilai kinerja pemerintahan desa terhadap pemanfaatan Dana Desa (DD) dan pengelolaan potensi desa terhadap pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan desa oleh Kemendes PDTT tahun 2018 hingga 2019, menunjukan, desa di Halmahera Timur masih terdapat 10 Desa sangat tertinggal, 61 Desa tertinggal dan baru 31 Desa berkembang.
“Untuk keluar dari jebakan-jebakan itu, maka Grand Strategi yang akan dilakukan oleh Bpk H. Thaib Jalaluddin, S.IP dan Noverius A. Bulango, jika Masyarakat Halmahera Timur memberikan kepercayaan pada tanggal 9 Desember tahun 2020 nanti dan mereka terpilih serta dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Maka akan mewujudkan Tatanan Kehidupan Baru dengan Grand Desain Dari Desa haltim Membanguan,” ujarnya.
Perlu diketahui, 10 KUEP yang dibentuk di 102 Desa telah sesuai dengan Kode. Urusan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan dan Nomenklatur Permendagri No.90 tahun 2019 tersebut diatas.
“Visi dan Misi H. Thaib Djalaluddin, dan Noverius A Bulongo tersebut tidak bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, atau peraturan perundangan yang berlaku. Program KUEP bukan sekedar isapan jempol atau janji kosong, tetapi sebuah itikad baik dan komitmen politik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Timur dalam 5 tahun kedepan,” ujarnya .
Sementara Calon Wakil Bupati Haltim Noverius A.Bulango ketika di konfirmasi lewat Handphone, mengatakan, Mursid adalah sahabat baiknya, sehingga diharapkan selaku Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati Hi.Ubaid Yakub dan Calon Wakil Bupati Anjas Taher untuk tidak melakukan kampanye yang membodohi masyarakat dan merugikan paslon cakada lain.
“Secara pribadi saya mengajak kepada seluruh politisi Haltim, marilah kita jadikan Pilkada ini, sebagai media edukasi politik yang baik kepada masyarakat dengan menampilkan gagasan yang humanis, konstruktif dan inovatif untuk kemajuan masyarakat yang gemilang dan harmoni. dan Jangan jadikan Pilkada sebagai ajang pertempuran antar Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau antar sesama Tim Sukses yang kemudian memecah belah persatuan dan kesatuan serta meruntuhkan nilai-nilai humanisme kita sebagai orang Fagogoru. Suda saatnya kita harus berdikari secara ekonomi, kuat secara sosial, berdaulat secara politik dan bermartabat secara budaya untuk mewujudkan Kabupaten Halmahera Timur yang semakin maju terdepan dan unggul di Maluku Utara,” imbuhnya. (cr-04/adv)

