“Kalau untuk organisasi sayap partai itu tidak kami batasi, namun kehadirannya harus dibuktikan dengan Surat Penunjukan/Pembentukan Kepengurusan (Plt) dari Ketua Partai, atau SK Kepengurusan dari organisasi tersebut,” jelasnya.
Ruslan menegaskan, jika terdapat OKP yang tidak membawa persyaratan sebagaimana yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta penuh dalam pelaksanaan Musda.
Sedangkan untuk syarat menjadi Calon Ketua KNPI Kota Tidore Tahun 2023-2026, kata Ruslan, itu harus Warga Indonesia yang berdomisili di Kota Tidore Kepulauan yang dibuktikan dengan KTP, berusia 40 Tahun, tidak pernah dipidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tidore. Pernah atau sedang menjabat dalam kepengurusan OKP, atau DPD KNPI Kota Tidore, atau Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) KNPI Kota Tidore, yang dibuktikan dengan SK Kepengurusan di masing-masing lembaga. (ute)
