Mutasi Pejabat, KASN Surati Bupati James

Kantor Bupati Halmahera Barat

JAILOLO – KebijakanBupati James Uang melakukan mutasi jabatan tinggi pratama eselon IIb di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pada 6 September 2021 lalu mendapat sorotan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Langkah bupati dinilai melangkahi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN dan rekomendasi KASN  No.B-2886/KASN/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi JPT pertama di lingkup Pemkab Halbar.

Selain itu, Bupati James juga diduga melakukan maladministrasi, karena hasil uji kompetensi oleh tim panitia seleksi yang dipimpin oleh mantan Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Husen Alting tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan.

Bahkan, orang nomor satu Halbar itu dianggap tidak mau menerima hasil kerja panitia seleksi, sehingga hasil panitia seleksi tidak dapat diteruskan ke KASN untuk mendapat persetujuan.

Berdasarkan data yang dihimpun Fajar Malut,  surat KASN pada tanggal 14 September 2021 dengan nomor. UND-629/KASN/9/2021 perihal meminta mengklarifikasi atas kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Pasalnya, Bupati diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 113, 114 ayat 1, 118, 119, 120 ayat 5, 129, 131 ayat 1 dan 2 serta pasal 132.

Tidak hanya itu, Bupati James Uang juga disinyalir menempatkan posisi pejabat eselon III tidak sesuai dengan hasil pelantikan, sejumlah pejabat eselon III dan IV ditempatkan tidak sesuai hasil pelantikan.

Salah satu ASN Golongan IIIC ketika dikonfirmasi, Senin (20/09/2021) mengaku bingung karena sampai saat ini, Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penempatan posisi jabatan belum ia dikantongi.

Anehnya, di beberapa instansi, sejumlah pejabat eselon III yang dilantik tidak menduduki jabatan tersebut, melainkan jabatan lain yang tidak sesuai dengan hasil pelantikan. “Saya juga heran, lantik orang lain, tapi jabatan itu diduduki oleh orang lain. Padahal, nama kami pada jabatan sebelumnya masih terdaftar di KASN,” ungkap ASN itu enggan namanya dikorankan. (ais)