TERNATE – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate kepada PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) selaku holding company mulai ada titik terang. Ini setelah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menaikan menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. “Hari ini perkara kasus Perusda Kota Ternate dinaikan dari penyilidikan menjadi penyidikan,” kata Asisten Intelijen Kejati Malut, Effrianto, didampingi Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga dalam konferensi pers, Senin (13/9/2021) kemarin.
Status kasus ini berubah status setelah penyidik meminta keterangan pihak-pihak yang berkompeten telah ditemukan perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dana yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT. TBB berdasarkan peraturan daerah Pemkot Ternate nomor : 1 Tahun 2014.
“Jadi setelah kita mengambil keterangan pihak-pihak yang berkompeten telah ditemukan perbuatan melawan hukum atas pengelolaan dana yang diberikan Pemkot Ternate kepada PT. TBB berdasarkan peraturan daerah Pemkot Ternate nomor : 1 Tahun 2014,” tandasnya.
Jaksa Utama Pratama itu mengungkapkan, setelah proses penyelidikan telah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum atas perkara tersebut. Dengan demikian, dalam waktu dekat perkara itu akan ada tersangkanya semakin dekat. Siapa yang terseret dalam kasus itu, publik menunggu. Kasus dugaan kasus korupsi penempatan dana investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih. (dex)

