“Pasal primernya Undang-Undang pelayaran dan subsidernya Pasal 359 dan 360 KUHP,” tandasnya.
Untuk diketahui, insiden kebakaran Speedboat Bella 72 tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia di antaranya, Benny Laos, Hamdani Buamonabot, Anggota DPRD Maluku Utara, Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara, Mubin A Wahid, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi. Sementara 5 orang lainnya mengalami luka-luka. (cr-02)
1 2
