Nakhoda Speedboat Bela 72 Ditetapkan Tersangka

“Pasal primernya Undang-Undang pelayaran dan subsidernya Pasal 359 dan 360 KUHP,” tandasnya. 

Untuk diketahui, insiden kebakaran Speedboat Bella 72 tersebut mengakibatkan 6 orang meninggal dunia di antaranya,  Benny Laos, Hamdani Buamonabot, Anggota DPRD Maluku Utara, Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara, Mubin A Wahid, Nasrun dan Mahsudin Ode Muisi. Sementara 5 orang lainnya mengalami luka-luka. (cr-02)