Menanggapi hal itu, Kepala BNI Cabang Bacan, Muhammad Fadlih, mengatakan persoalan tersebut telah memasuki proses hukum sehingga seluruh pembuktian akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan oleh aparat kepolisian.
“Kami hanya menunggu kelanjutan dari pihak yang merasa dirugikan maupun dari kepolisian. Untuk saat ini kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadlih saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, pada Jumat (10/7/2026) pekan lalu, nasabah bersama keluarganya mendatangi kantor BNI untuk mempertanyakan transaksi sebesar Rp400 juta yang dipersoalkan tersebut.
Karena perkara telah dilaporkan kepada kepolisian, seluruh dokumen maupun data transaksi yang diperlukan akan disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Karena kasus ini sudah berproses, maka pembuktiannya akan dilakukan melalui proses penyidikan. Semua pihak akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Fadlih menegaskan BNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap fakta terkait transaksi tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan atas laporan tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan kronologi transaksi sekaligus mengungkap ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. (nan)
