WEDA – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Halteng, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal melakukan pertemuan dalam rangka koordinasi kepada pihak PT. IWIP, terkait kebijakan Manajer Perusahaan yang melakukan PHK beberapa karyawan serta membangun koordinasi mekanisme karyawan yang akan dipermanenkan.
Ketua SPSI Halteng, Aswar Salim mengungkapkan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dengan kebijakan Manajer Perusahaan PT IWIP kepada pemerintah daerah, agar bisa dimediasi oleh pihak perusahan.
“Terkait 17 karyawan yang di PHK sepihak, maka kami meminta pemerintah daerah dan DPRD agar mencari solusi yang terbaik, karena rata-rata sebagian besar semua dari masyarakat lokal, yang sudah seharusnya menjadi perhatian khusus pihak perusahan,” kata, Aswar.
Lanjutnya, selain dari 17 buruh tersebut, ada juga sekitar 30-40 buruh di PHK yang belum terdata. “ Kami bakal mendata kembali 30-40 tersebut, agar bisa hadir pada saat mediasi dengan SPSI Halteng, Pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahan PT IWIP,” ucap Aswar usai rapat bersama Pemda.
Dia bilang, harapan kami pada saat mediasi ini dilakukan, karyawan PT IWIP bisa diangkat sebagai karyawan permanen, sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama sebelumnya.
“Sesuai keputusan menteri nomor 100. Dengan harapan bisa diindahkan, apabila tidak segera ditangani, maka akan digugat kembali Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Abdurahim Odeyani dalam pertemuan tersebut, menyarankan kepada pihak SPSI Halteng, agar membuat rincian nama karyawan baik lokal Halteng atau luar Halteng, untuk karyawan yang sudah pada tahap permanen. Sehingga, bisa dikolaborasi. “Pada intinya ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Pemda,” tuturnya.
Senada juga disampaikan bupati Edi Langkara. Agar dirincikan data karyawan yang akan permanen baik lokal maupun dari luar. (udy)

