Fadli Ali Taslim, S.E., S.H., M.Si
Dosen UNKHAIR Ternate
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) merupakan proses pergantian kepemimpinan pemerintahan Propinsi dan Kabupaten/Kota yang mencerminkan pelaksanaan sistem daerah otonom. Lebih jauh lagi Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, menyebutkan bahwa “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”. Kelompok kata ”kedaulatan berada di tangan rakyat” dan “dipilih secara demokratis” inilah yang mendorong regulator untuk menerapkan Pemilukada yang melibatkan rakyat secara langsung.
Sementara, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya merupakan abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut untuk memiliki kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara dan pemerintah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional sangat tergantung pada ASN, sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur Negara mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan tersebut.
Fenomena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Faktanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2020. Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak) menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam pemilu/pilkada, peraturan perundang-undangan yang mengatur sangat beragam tidak hanya produk hukum yang berkaitan dengan pemilu/pilkada, tetapi produk hukum yang secara khusus mengatur tentang ASN yang dikeluarkan lembaga kementerian.
Peran aparatur sipil negara (ASN) dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi: “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Dan menurut Pasal 4 ayat (15) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil larangan ASN yaitu memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Momentum pilkada mengakibatkan birokrat berada pada posisi dilematis. Memihak pada salah satu calon jelas melanggar aturan. Pasangan calon Kepala Daerah yang didukung menang, maka kesalahan tersebut dapat dimaafkan oleh Kepala Daerah dan dampaknya adalah kemungkinan dipromosikan pada jabatan yang lebih baik. Realita yang terjadi, apabila calon yang didukung kalah maka posisi birokrat terancam dari pencopotan jabatan. Birokrasi yang netral memiliki kecenderungan akan ditinggalkan dalam perhitungan penempatan promosi jabatan.
ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu. Tetapi jika ada ASN yang tidak mengerti maksud dari netralitas tersebut dan melakukan pelanggaran disinilah peranan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASN tidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) tetapi juga dalam kontek melakukan pengawasan. Untuk dapat menjaga netralitas ASN, tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan semua masyarakat harus ikut serta mengawasi kenetralan ASN serta ASN sendiri juga harus paham dan mengetahui arti dari netralitas tersebut agar tidak menimbulkan pelanggaran.

