Ngotot Tarif Diturunkan, DPRD Bakal Dikepung” Organda

Rapat yang dilakukan oleh DPRD Tikep

TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan kembali mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan untuk melakukan kajian ulang terhadap SK Walikota tarif angkutan darat.

Serta membuat zonasi kawasan untuk angkut muat penumpang, khusus bagi pengendara becak motor (bentor). Sehingga dengan begitu, tarif yang ditentukan untuk pengendara bentor, bisa sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.

Sementara untuk angkutan laut tujuan Rum-Bastiong, diminta agar tarifnya harus sesuai dengan SK Gubernur, kalaupun ada permintaan untuk kenaikan tarif, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tidore harus merekomendasikan permintaan itu ke Gubernur untuk di tindaklanjuti, tidak boleh dilakukan kenaikan tarif secara sepihak, sepanjang SK terbaru dari Gubernur belum dikeluarkan.

“Kita akan merekomendasikan ke pemerintah dearah agar segera mengkaji ulang soal kenaikan tarif, baik itu angkutan darat maupun angkutan laut,” ungkap ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Ishak, saat ditemui di ruang kerjanya, usai melakukan rapat bersama dengan Tim Cyber Pungli, Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan, Kamis, (12/5/22).

Menyikapi soal penurunan tarif, ketua Organisasi Kendaraan (Organda) Kota Tidore Kepulauan, Amir Soleman ikut angkat bicara. Menurutnya, masalah kenaikan tarif ini dikarenakan pelayanan di tingkat SPBU belum terlalu maksimal.

Sehingga sulit bagi sopir angkutan umum untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite. Selain itu, dari jumlah SPBU di Pulau Tidore sebanyak 3 SPBU, namun yang aktif hanya 1 SPBU. Hal ini kemudian mengakibatkan antrian panjang serta kehabisan stok pertalite di SPBU.

“SPBU milik Hi. Awat, itukan baru dibuka hari ini, empat hari lalu itukan lagi tutup karena stoknya sudah habis, baik pertamax maupun pertalite,” ujarnya.

Ia menjelaskan, asumsi kenaikan tarif, yang terjadi hanyalah penumpang umum, untuk tarif kategori pelajar dan mahasiswa tidak dinaikan. Selain Itu, kenaikan tarif ini juga dikarenakan terdapat partisipasi penumpang yang mulai menurun, dari 100 persen menjadi 40 persen untuk rute terminal Indonesiana ke terminal Rum, begitupun sebaliknya, sehingga sangat berpengaruh terhadap pendapatan para sopir.

Selain itu, harga sperpack juga mulai mahal.  “Sebagai penyedia jasa kami juga tidak mau dirugikan, karena kalau ikut keinginan DPRD, kemudian layanan SPBU tidak maksimal, maka kami harus beli pertamax di depot-depot dengan harga 15 ribu, sementara penghitungan tarif itu menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp.12.700,” jelasnya.

Untuk itu, guna mengantisipasi layanan BBM di SPBU yang tidak maksimal, Amir meminta kepada DPRD dan Disperindagkop untuk membuat kebijakan satu harga, sehingga harga yang dijual SPBU dan depot-depot bisa sama.

“Jika harus dipaksakan menurunkan tarif, maka kami akan menyambangi DPRD untuk melakukan hearing,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, Saiful Bahri Latif, mengaku tidak bisa mengintervensi harga BBM yang dijual oleh pemilik depot, pasalnya BBM yang dijual pemilik depot, tidak memiliki izin, sehingga mereka bisa dikatakan sebagai penjual illegal.

“Penjualan BBM ini sudah diatur melalui UU Migas, di dalam undang-undang itu telah diatur mekanisme penjualannya, karena BBM ini barang berbahaya, sehingga kalau mau jual, maka harus jaraknya jauh dari rumah, memiliki alat pemadam kebakaran dan lain-lain,” jelasnya.

Untuk itu, Saiful kemudian menyarankan kepada pengecer untuk beralih ke pertashop, karena pertashop merupakan solusi terbaik untuk mendekatkan jarak pembeli dengan penjual, sehingga tidak lagi bertumpuk di SPBU. Bahkan jika ada pengecer yang mau membuka usaha tersebut, Disperindagkop siap untuk memfasilitasi yang bersangkutan mendirikan pertashop di tingkat kelurahan.

“Dalam UU Migas itu tidak dibicarakan sampai ke tingkat pengecer, jadi kalau mau pemerintah bisa mengintefensi harga penjualan, maka mereka harus beralih ke pertashop, sehingga dengan begitu harganya bisa disesuaikan dengan pertamina,” jelasnya.

Jika pengecer ini dikatakan illegal, lantas bagiamana mereka bisa menjual BBM.? Ditanya demikian, Saiful mengatakan, bahwa untuk menertibkan pengecer atau pemilik depot, sesungguhnya merupakan kewengan dari pihak kepolisian. Pihaknya hanya sebatas mengawasi penjualan BBM yang berada di SPBU maupun APMS.

“Masalah pengecer ini, polisi juga memikirkan kepentingan masyarakat, jika SPBU tutup, maka masyarakat akan beralih ke pengecer, olehnya itu, sebelum kita menertibkan, terlebih dahulu Dinas Perindagkop harus melakukan sosialisasi ke APMS, agar bisa menjual BBM kepada pengecer yang tempat jualannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Wakapolres Tidore, Kompol Rajab Dollu.

Sekedar diketahui, selain DPRD Kota Tidore Kepulauan akan merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk melakukan kajian ulang terkait kenaikan tarif angkutan darat maupun laut, DPRD juga meminta kepada Disperindagkop untuk mengkhususkan penjualan pertalite kepada angkutan umum dan roda dua, sementara untuk mobil pribadi, motor dinas dan mobil dinas diperintahkan untuk membeli pertamax.

Sementara untuk Tim Cyber Pungli, diminta untuk mengawasi aktifitas transportasi laut, rute Rum-Bastiong, Sofifi-Ternate, Tidore-Loleo, dan Tidore-Sofifi, jika kedapatan juragan yang menaikan tarif diluar dari aturan maka harus ditindak. (ute)