Oknum ASN Pemkab Morotai Divonis 6 Bulan Penjara

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eric berupa pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan,” jelas Erly, Jumat (7/7/2023) kemarin.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim PN Tobelo, sambung Erly, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Morotai. “Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima,” ujar Erly. 

Pewarta : M. Rifai
Editor : Zulkifli Hi Saleh