Oknum Perangkat Desa Tataleka Diduga Sunat BST

Kantor Desa Tataleka

JAILOLO – Oknum aparatur Desa Tataleka, Kecamatan Jailolo Selatan (Jalsel), Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diduga sunat dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

Oknum perangkat desa bernama Jamal Senen itu diduga palak warga penerima bantuan tersebut masing-masing sebesar Rp 500 ribu usai mengambil dari Kantor Pos setempat.

Modus pelaku bahwa uang yang diambil diberikan kepada warga lain yang belum mendapatkan bantuan itu. Akibatnya, warga penerima bantuan itu hanya mendapat senilai Rp 100 ribu.

“Ada lima warga dorang dapat BST Rp 600 ribu, tapi dia (Jamal) yang juga sebagai KAUR Pembangunan Desa sudah menunggu warga di pintu keluar kantor pos lalu ambil uang satu orang Rp 500 ribu. Padahal, bantuan ini langsung dari pemerintah pusat,” ungkap warga yang enggan dikorankan namanya,  Sabtu (7/8/2021).

Menurut pengakuan warga, ada lima warga dapat BST masing-masing Rp 600 ribu. Selain mencegat dan mengambil uang, Jamal juga mengancam warga menghapus nama mereka jika tidak mau berikan uang kepadanya.

Padahal, Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan dana BST kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak boleh dipotong untuk alasan apapun dan oleh siapapun. “Dia (Jamal) juga mengancam bila tidak memberikan, maka akan hapus nama mereka dalam daftar bantuan,” kata warga yang orang tuanya menerima bantuan tersebut.

Hal senada dikemukakan salah satu warga yang menjadi korban. Ironisnya, yang bersangkutan memotong hingga Rp 450 ribu. Hanya saja, warga enggan memberikan sehingga pelaku memberikan Rp 100 ribu.

“Tadinya hanya Rp 50 ribu yang dikasih ke kami, tapi kami tidak mau, jadi diberikan Rp 100 ribu. Dan itu hanya sebagai uang ojek dan makan disaat kami mengambil bantuan,” tuturnya. BST diberikan dua bulan sebesar Rp 600 ribu. Mereka meminta Bupati dan Wakil Bupati James Uang – Djufri Muhammad segara mengevaluasi oknum aparat desa itu.

“Kalau boleh, pak Bupati dan wakil  segera mengevaluasi dan memberikan teguran keras karena tindakan mereka membuat warga menderita,” pintahnya .

Sementara itu, Kepala Desa Tataleka, Romiyati Lati Manuru ketika dikonfirmasi Senin (9/8/2021) mengaku tidak mengetahui pungutan data penerima BST warganya itu, bahkan penyaluran bantuan pusat itu pun tidak diketahui.

“Saya kurang tahu lagi, terus pencairan kapan itu juga saya tidak tahu, karena tidak dikasih tahu. Begitu juga pemotongan saya tidak tahu,” sahut kades. Meski begitu, kades mengakui perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh jajaran pemerintah desa kelalaiannya karena kurang kontrol. “Saya berharap perangkat desa kembalikan uang itu,” tandasnya. (ais)