Oknum Polisi Cabul Terancam 12 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Kasus oknum polisi cabul di Kabupaten Pulau Morotai sudah masuk tahap penuntutan. Demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Erly Andika Wurara, saat dikonfirmasi wartawan.  “Perkara tersangka Ricard R Sumaredi alias Riad, kami dari pihak Penuntut Umum sudah melakukan tahap dua yang mana penyerahan tersangka bersama barang bukti sudah kami terima pada tanggal 12 November 2021. Dan nanti nya akan di limpah perkara nya pada hari ini Senin tanggal 16 November 2021, untuk selanjutnya dilakukan tahapan penuntutan dan persidangan,” ungkap Erly.

Menurut Erly, ada empat pasal yang disangkakan kepada Bripda R, dengan masing-masing hukuman diatas 5 tahun penjara. “Untuk tersangka karena saat ini kan belum proses persidangan jadi masih di kategorikan tersangka, jadi untuk tersangka R ini kami sangkakan dengan pertama pasal 285 KUHP. Kemudian kedua pasal 286 KUHP. Terus ke tiga pasal 289 KUHP atau keempat pasal 290 P1 KUHP,” jelasnya.

“Untuk pendakwaan pertama pasal 285 KUHP itu terhadap tersangka dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun tidak ada ancaman minimalnya. Kemudian untuk dakwaan yang kedua pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Kemudian untuk pasal ketiga 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan terakhir untuk dakwaan yang ke empat pasal 290 P1 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tambah Erly.

Pasal-pasal yang disangkakan terhadap pelaku itu, kata Erly, nantinya dilihat mana yang lebih tepat untuk disangkakan kepada pelaku dipersidangan nanti.

“Untuk sementara yang dikenakan sangkaan pasal dengan dakwaan pertama sampai ke empat, untuk pastinya dia dikenakan pasal yang mana nanti pada proses persidangan, karena disesuaikan juga dengan saksi-saksi yang ada dengan keterangan tersangka juga, baru disitu kita akan saksikan dakwa yang mana akan cocok didakwaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Untuk sementara, tambah Erly, tersangka masih ditahan di Polres Morotai. Tersangka baru akan diserahkan ke pengadilan, bila mana proses penuntutannya dipengadilan sudah berjalan. “Selanjutnya perakara ini tersangka bersama barang buktinya kami akan limpah serahkan ke pengadilan, biarkan untuk penahanannya dilanjutkan oleh hakim sampai proses persidangan,” pungkas Erly. (fay)