TERNATE – Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosan yang melibatkan oknum polisi kembali terjadi, kali ini terjadi di Kabupaten Halmahera Utara dengan korban dua anak yang masih berumur belasan Tahun berinsial JL dan LL .
Pelakunya diduga oknum anggota Polisi yang bertugas di Mapolsek Halmahera Tengah berinsial AG alias Gani. Bahkan pihak keluarga korban beserta korban telah melaporkannya ke Mapolres Halut dengan nomor Polisi : STPL/99/SPKT tertanggal 10 Mei 2021 atas nama pelapor Ferdinan Wenno dan beserta korban LL.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima media ini menyebut kronologis singkat dari pelapor atau pengadu, bahwa telah terjadi peristiwa/perkara pemerkosaan anak dibawah umur pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIT. Di pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara dengan palaku Abdul Gani. Dalam STPL tersebut ditangani oleh Kanit SPK A Aipda Belly F Makaluas.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan dikonfirmasi mengaku, baru mengetahu informasi tersebut dan akan mengecek ke Mapolres Halut. Adip menegaskan, apabila dugaan kasus itu memang betul terjadi, sudah tentu yang bersangkutan oknum pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.” Prinsipnya kita tidak pernah melindungi setiap anggota jika bermasalah,” tegas adip, Selasa (29/06/2021).
Terpisah, Kepolisian Resor Polres Halmahera Tengah mengakui adanya kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Halteng.
Kapolres Halteng, AKBP Nico A Setiawan melalui Kanit Propam Polres Halteng Bripka Bursan Hanafi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Menurut Bursan, kasus ini kejadiannya pada bulan Mei lalu. “ Dan mereka laporkan itu secara pidana umum ke Reskrim Polres Halut,” ucap Bripka Bursan.
Dikatakannya, ada proses secara pidana umum, namun sampai saat ini pihaknya belum tahu pembuktiannya seperti apa. “ Disana (Polres Halut) ada proses hukum secara pidana umum berjalan, namun sampai saat ini kami belum tahu pembuktiannya seperti apa,” katanya.
Meski demikian, lanjut Bursan, pihak Propam Halteng akan menindaklanjuti kasus ini sehingga pada hari ini juga Propam yakni Tim Paminal akan turun ke Tobelo untuk mengecek kasus itu berjalan seperti apa. “ Hari ini Tim Paminal akan berangkat ke Polres Tobelo untuk mengecek proses kasus tersebut sudah sejauh mana,” akunya.
Kanit Propam juga menyampaikan, terkait masalah penyelidikan di Reskrim Polres Halut itu sudah berjalan dari bulan Mei 2021 lalu sampai sekarang. “ Kami lihat pembuktian seperti apa terkait anggota kami, karena kebetulan anggota kita itu anggota Polres Halteng yang bertugas di Satreskrim Polres Halteng,” tandasnya.
“ Sekali lagi dari pihak korban itu melaporkan secara pidana ke Reskrim Polres Halut, sehingga kami menunggu dan melihat sampai proses itu berjalan seperti apa,” akunya.
Bripka Bursan juga menyampaikan sejauh ini Reskrim Polres Halut juga belum mengirim surat ke kami (Polres Halteng) terkait masalah prosesnya (kasus) itu. “ Apakah itu pembuktiannya terbukti atau tidak terbukti, itu kami belum tahu, sehingga kami dari Paminal akan turun ke Tobelo,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (DaurMala) Nurdewa Syafar saat ini tengah mendampingi korban. Melalui pres rilisnya, Nurdewa menceritakan kronologis kejadian dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur usia 15 dan 16 Tahun tersebut
Menurutnya, Korban pertama berinsial JL (16) mengalami dugaan pencabula dari ayah tiri secara berulang kali berinsial AG alias Gani yang saat ini bertugas di Polsek Weda Halmahera Tengah. Kasus ini kembali terjadi ketika liburan keluarga bersama istri AG dengan korban ke tempat wisata pantai Gerebong, Minggu 2 Mei 2021. Setelah waktu menunujukan jam 6 sore pelaku mengantarkan keluarga untuk pulang. Yang belum pulang hanya korban dan ibunya berinsial ML yang saat itu sedang menunggu pelaku untuk menjemput mereka.
“Ketika pelaku kembali ke pantai Gerebong, mereka tidak langsung pulang. Melainkan pelaku bersama istrinya itu kembali mencabuli korban sekitar jam 7 malam,” kata Nurdewa saat mengindetifikasi korban.
Dikatakan sebelum aksi bejat ini dilakukan, pelaku yang juga diketahui bersama istri ML itu saat ditempat wisata, ternyata ada korban sebelumnya yakni saudara sepupu dari korban yang pertama berinisla LL (15). Setelah aksi bejatnya itu selesai, pelaku langsung mengantar kedua korban pulang. Itu pun tidak sampai ke rumah, justru pelaku menurunkan kedua korban di ujung kampung sekitar jam 05.00 subuh. Jarak ditempuh kedua korban untuk pulang ke rumah dengan berjalan kaki hampir 1 kilometer perjalanan.
Menurut Nurdewa, akibat aksi bejat itu kedua korban sempat melarikan diri ke Halmahera Timur karena takut, dan trauma. Namun korban JL balik duluan ke Desa Bori, Kabupaten Halut. Sementara korban LL masih tetap di Haltim karena masih takut setelah kejadian tersebut. Namun pada akhirnya aksi kedua pelaku AG bersama istrinya terungkap. LL kemudian dipanggil pulang pihak keluarga dan bersepakat untuk memproses masalah ini ke Polsek Kao. Namun Polsek beralasan agar langsung dilaporkan langsung ke Mapolres Halmahera Utara.
Sudah sebulan lebih pihak Polres belum memberikan konfirmasi mengenai masalah ini membuat pihak keluarga pun merasa cemas dan kesal.“ pihak keluarga bersepakat untuk memproses masalah ini di Polda Malut dengan bantuan kawan-kawan Fron Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) dan beberapa pendamping peduli Korban Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak lainnya,” tandas Nurdewa. (dex/udy)

