TERNATE – Oknum polisi yang bertugas di Mapolsek Halmahera Tengah (Halteng) berinsial AG resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan disertai pemerkosaan kepada dua kakak beradik yang masih berusia 15 dan 16 Tahun.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Selasa (3/8/21).
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan dikonfirmasi mengaku penetapan tersangka kepada oknum Polisi itu sudah dilakukan setelah dinaikan status dari saksi menjadi tersangka.
Dalam waktu dekat juga yang bersangkutan akan diperiksa kembali dengan status sebagai tersangka. Meski demikian pasal yang dijerat serta ancaman hukum penjara kepada tersangka belum disampaikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
“Hasil gelar penetapan tersangka secara rincinya atau lengkapnya tentang penerapan pasal maupun ancaman hukum saya belum terima dari penyidik,” kata Adip.
Adip menambahkan bahwa proses penyilidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka itu menyangkut berapa saksi yang telah diperiksa belum bisa disampaikan. Meski demikian penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta beberapa alat bukti yang mendukung.
Perwira tiga bunga ini juga menegaskan, selain ditetapkan tersangka AG, kemungkinan tersangka lain akan diusut oleh penyidik.
“Kalau ada tersangka lainya yang pasti masih didalami oleh penyidik. Jika ditemukan alat bukti yang cukup maka yang bersangkutan (tersangka lain) ditetapkan tersangka,,” tandas Adip.
Diketahui bahwa kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban kaka beradik itu melaporkan ke Mapolres Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), pada tanggal 10 Mei 2021. Pelapor atas nama Ferdinan Wenno beserta korban berinsial LL. Peristiwa nahas yang menimpa korban kakak beradik itu berinsial masing-masing JL dan LL terjadi pada hari Senin, 3 Agustus 2020, bertempat di pantai Gerobong, Kecamatan Kao, Kabupaten Halut.
Peristiwa itu juga diduga kuat istri tersangka AG, berisnial ML ikut terlibat. Kedua korban saat ini dibawah pengawalan ketat oleh Daulat Perempuan (Daurmala) Malut bersama Front Suara Korban Kekerasan Seksual (FSKKS) agar diusut secara terang. (dex)

