BOBONG – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diminta hentikan pemborosan anggaran daerah, menyusul terjadinya pengurangan transfer anggaran pusat ke daerah akibat wabah pandemi covid-19.
“OPD untuk tidak melakukan pemborosan anggaran daerah karena terjadi pengurangan transfer anggaran pusat ke daerah,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur. Menurut Irwan, pengurangan transfer anggaran pusat ke kas daerah sebesar 5 miliar lebih per bulan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Keuangan dan Kemendagri.
Sebagai konsekwesi, daerah diminta menggeser anggaran daerah sebesar 50 persen berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementrian Keuangan dan Kemendagri. Kendati pemda telah menghitung belanja penanganan covid-19 sesuai dengan kebutuhan daerah, tapi pemerintah pusat melakukan penundaan DAU dan memerintahkan seluruh daerah untuk menggeser anggaran sebesar 50 persen.
“Hari Jumat pekan lalu, kami pantau di kas daerah melalui di Bank BRI, dana yang masuk di kas daerah itu biasanya Rp 30 miliar, 700, tapi ini yang masuk baru 25 miliar. Dengan demikian, seluruh OPD harus melakukan penyesuaian anggaran,” ungkap Irwan, ketika dikonfirmasi awak media.
Menurutnya, dampak dari pergeseran tersebut menurut pemerintah pusat melalui kementerian keuanga, sambung Irwan, terjadi perubahan postur APBN yang mempengaruhi transfer ke daerah. “Walaupun kami sudah menyampaikan bahwa kebutuhan daerah seperti yang kami ajukan. Tapi karena itu kebijakan nasional, maka harus diikuti,” katanya.
Langkah ini, sambung dia, guna efesiensi anggaran dampak bencana non alam yang sedang dihadapi banga Indonesia. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

