DARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya mengoptimalkan program ketahanan pangan (Ketapang) bagi petani dan nelayan di Pulau Morotai.
Upaya ini dilakukan sinergi dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) yang tertuang dalam Permendesa PTT Nomor 7 Tahun 2023 dan juga PMK No. 146 Tahun 2023 tentang Prioritas dan Rincian Dana Desa.
Program ini bertujuan menuntaskan kemiskinan ekstrim dan juga dampaknya terhadap penurunan angka prevalensi stunting di daerah.
Kepala DPMD Pulau Morotai, Ida Arsyad, dalam rilisnya mengatakan setiap desa di Pulau Morotai (88 Desa) wajib mengalokasikan 20% dana desa (DD) tahun 2024 untuk program Ketapang dalam APBDes-nya.
Program Ketapang di setiap desa, kata Ida, prioritasnya variatif tergantung tipologi dan kultur masing-masing desa, dan juga kebutuhan nasyarakat desa yang mekanisme teknisnya di putuskan di dalam musyawarah desa dan tertuang dalam peraturan kepala desa (Perkades).

