Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Optimis Selesaikan Pembayaran Hutang Pihak Ketiga - FajarMalut.com

Optimis Selesaikan Pembayaran Hutang Pihak Ketiga

Ahmad Purbaya

Advertorial

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) optimis menyelesaikan hutang pihak ketiga tahun 2019 dan 2020 yang belum terbayarkan.

Pembayaran hutang ini akan dilakukan setelah semua sistem sudah normal. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada wartawan Selasa (16/3/2021).

Dengan adanya sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu tidak bisa pararel, sementara sistem yang lama bisa diparalelkan dan itu tidak terkendala saat penginputan. Untuk pembayaran hutang pihak ketiga tetap diprioritaskan apabila dokumen pengajuan 30 Desember tahun 2020. Sementara hutang tahun 2019 akan dibayarkan apabila sudah ada rekomendasi progres dari Inspektorat.

“Utang tahun 2019 itu harus ada rekomendasi dari Inspektorat, setelah itu badan keuangan menyelesaikan,” katanya. Menurutnya, Aplikasi Simda itu dapat diparalelkan, saat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun 2021 berjalan, Keuangan bisa membuat DPPA Perubahan untuk pembayaran hutang 2019 yang sudah ada rekomendasi Inspektorat.

“Intinya pemprov siap membayar Utang pihak ketiga, akan tetapi harus menunggu sistemnya stabil”.

Dirinya berharap, semua pihak dapat bersabar, pastinya BPKAD tidak tinggal diam, dimana hak-hak pihak ketiga tetapi diselesaikan. Sebab akan disesuaikan dengan aplikasi lama, harapnya. (dex/adv)

Berita Terkait