DARUBA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pulau Morotai, pada Senin (26/4/2021) memasukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.
Kasus yang dilaporkan Organda yakni pengadaan belasan alat berat yang diduga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pulau Morotai. Laporan itu dimasukkan oleh Pj Ketua Organda Aminullah Thaib beserta didampingi puluhan anggotanya, dan langsung diterima oleh Kajari Morotai Sobeng Suradal didampingi Kasi Intel Asep dan Kasi Pidsus David Arianto.
Dalam pernyataan sikapnya, bagi Organda, ratusan supir dump truk yang tergabung dalam Organda selama ini mendapatkan perlakuan tidak adil oleh Pemkab Pulau Morotai melalui dinas PU yang telah melakukan pengadaan mobil Dump truck sebanyak 10 unit dan sejumlah alat berat.
Selain itu, organda melihat bahwa terdapat dugaan atau indikasi tindakan pidana korupsi dalam pekerjaan proyek jalan tani di 88 desa. Pasalnya pekerjaan proyek jalan tani tidak memiliki papan proyek selama pekerjaan dilakukan semenjak tanggal 26 agustus tahun 2020 dan seterusnya.
Bahkan masalah itu, menurut Organda, sudah menjadi rahasia umum di Kabupaten Pulau Morotai, misalnya penguasaan pekerjaan proyek di tunggangi oleh dinas PU yang mengakibatkan rakyat Morotai kehilangan pekerjaan. Organda juga mencurigai Dinas PU diduga bermain proyek dari sumber anggaran APBD tahun 2018 dengan jumlah anggaran 1,5 miliar. Dengan demikian, Kejari harus memeriksa pihak PU sebagai pelaksana di lapangan.
Pj Ketua Organda Aminullah, ketika dikonfirmasi terkait laporan yang dimasukkan ke Kejari Morotai itu lantaran terdapat masalah di pengelolaan alat berat maupun anggaran kegiatan.
“Awalnya Keluh kesah anggota disampaikan ke pengurus, torang sepakat torang kasih masuk laporan termasuk pernyataan sikap ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas PU terkait dengan pekerjaan jalan tani, penggunaan alat berat dengan proyek swakelola yang dikerjakan langsung oleh dinas PU, serta status alat berat pemerintah yang hingga kini tidak diketahui mekanisme penggunaanya. Jadi ada 10 unit Dump truck yang dikelola sendiri dinas PU, mobilnya tidak pakai plat, apakah itu merah atau milik pribadi, proyek jalan tani jadi swakelola dikerjakan oleh PU sendiri, dan lainnya,” katanya.
Dengan begitu, untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, maka pihaknya mendesak Kejati Morotai untuk periksa Kadis PU Pulau Morotai. “Kami desak Kajari untuk panggil kadis PU, memintai keterangan soal tuntutan Organda Morotai,” tegas Aminullah. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

