PA Ternate Diminta Segera Eksekusi Lahan di Desa Jalan Baru Halbar

Kalau pun di situ ada sertifikat, lanjut Ahmad, harusnya pihak tergugat mengajukan perlawanan, tetapi buktinya kan tidak. Bahkan itu tidak ditunjukkan pada saat sidang, sehingga pihaknya meminta agar PA Ternate segera lakukan eksekusi secara keseluruhan.  “Pihak pengadilan beranggapan bahwa objek tersebut telah memiliki sertifikat sehingga tidak dilakukan eksekusi, itu yang membuat kita beranggapan kalau eksekusi tersebut tidak dilakukan secara keseluruhan,” sesalnya.

Ahmad mengaku, pihaknya juga telah membuat laporan ke Pengadilan Tinggi Maluku, tetapi sejauh ini pihaknya belum mendapat tanggapan baliknya seperti apa. Apakah mau dilakukan eksekusi ulang ataukah seperti apa belum ada tanggapan.  “ Lahan tersebut sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak tergugat, karena Ketua PA Ternate menyampaikan bahwa yang sudah bersertifikat dan jual beli sudah Aman,” tuturnya.

Sedangkan, yang menjual adalah tergugat, dan itu sudah ada kesepakatan akan dikembalikan secara suka rela. Sebagaimana termuat dalam isi putusan, tetapi sejauh ini tergugat tidak mau menyerahkan tanah tersebut secara suka rela. “ Kami minta Kepala Desa Jalan Baru agar memberitahukan kepada masarakat untuk tidak lagi membangun bangunan atau membuat fondasi di atas tanah milik Risman D Rahim yang sudah mengantongi hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan  hukum tetap,” pintanya.

Terpisah, Panitera PA Ternate, Irsan Alham Gafur saat dikonfirmasi media ini enggan merespons hingga berita ini dipublikasikan.

Sementara, Kepala Desa Jalan Baru, Kardi Rumbalivar mengatakan, dari pihak PA Ternate sempat turun melakukan eksekusi dan dibacakan bahwa, terdapat 17 rumah yang termuat dalam berita acara sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.  “Kami dari Pemerintah Desa tetapkan meluruskan jangan sampai terjadi konflik antara kedua belah pihak. Lahan milik tergugat itu sebagiannya kayanya sudah ada sertifikat sebelum saya jadi Kepala Desa,” tandasnya.(cr-02)