Notice: Function register_uninstall_hook was called incorrectly. Only a static class method or function can be used in an uninstall hook. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 3.1.0.) in /home/fajarmal/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pajak Golf dan Pacuan Kuda Dipertanyakan - FajarMalut.com

Pajak Golf dan Pacuan Kuda Dipertanyakan

Anas U Malik

TERNATE – Ranperda yang diusulkan Pemkot Ternate ke DPRD Kota Tenate ada sejumlah materi Ranperda yang dipertanyakan, terutama berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. karena ada objek pajak hiburan seperti Golf dan pacuan kuda masuk dalam ranperda itu. Padahal kedua objek ini tidak ada di Kota Ternate

Apa motivasi Pemkot Ternate memasukan kedua objek pajak itu dalam ranperda. Hal ini kemudian di pertanyakan oleh Fraksi PKB dan Fraksi Golkar dalam pandangan fraksinya.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Anas U. Malik mengatakan, fraksi Golkar sangat mengapresiasi pengaturan pungutan pajak daerah yang disatukan dari semua jenis pajak kedalam bentuk satu perda sudah sangat diperlukan. Mengingat pajak daerah kata dia, bersifat kontributif untuk dapat meningkatkan PAD dan mendongkrak PAD, selain itu pajak daerah juga merupakan kewenangan atributif suatu daerah yang bersifat keharusan untuk dilaksanakan dan regulasi pelaksanaannya wajib dituangkan dalam bentuk perda, sebagaimana amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Meski begitu kata dia, ada beberapa hal yang fraksi Golkar membutuhkan penjelasan dari Pemkot Ternate yakni terkait dengan pajak sarang burung walet yang terdapat dalam Ranperda tentang pajak daerah.

“Fraksi Golkar minta penjelasan apakah sudah ada pengelolaan sarang burung walet di Kota Ternate, karena jenis ini hanya bisa dipungut jika izin bangunan dan izin usaha terpenuhi, kami juga berpendapat bahwa tentang perda izin dan pengelolaan sarang burung walet belum dimiliki Pemkot Ternate,” katanya.

Sementara terkait dengan objek pajak mineral bukan logam dan bebatuan kata dia, pada materi pasal 28 ayat 3 Ranperda, fraksi Golkar juga meminta penjelasan dari 37 objek pajak yang tergambar dalam ranperda. Sebab lanjut dia, pemberlakukan Ranperda harus memenuhi asas kejelasan norma dan kejelasan rumusan.

“Jika objeknya tidak ada di Kota Ternate menurut kami tidak perlu diatur, hal yang sama juga pada pajak hiburan khususnya pasal 13 ayat 3 huruf g ranperda, yang menyebutkan salah satu jenis hiburan yang ditagih pajaknya adalah permainan golf, fraksi kami meminta penjelasan apakah sudah ada rencana untuk membuat lapangan golf di Kota Ternate,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Usman M. Nur dari Fraksi PKB, saat membaca pandangan fraksi menyebutkan, seharusnya dapat digambarkan sebagaimana materi muatan pajak hiburan dalam pasal 16 ranperda sesuai dengan amanah dari pasal 60 ayat 2 undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang menegaskan bahwa tarif pajak mineral  bukan logam dan batuan ditetapkan dengan perda.

Begitu juga kata Usman, terkait dengan jenis pajak sarang burung walet sesuai dengan ketentuan pasal 2 huruf I ranperda, serta pasal 16 ayat 1 huruf h angka 3 tarif pajak hiburan. “ Khususnya pacuan kuda, fraksi kami meminta penjelasan apakah pajak tersebut ada di Kota Ternate,” tutupnya.(cim)

Berita Terkait