TIDORE – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyetujui alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp. 26 Milyar mendapat protes Aparatur Sipil Negara (ASN) se Kota Tidore Kepulauan.
Protes tersebut diwujudkan dalam bentuk aksi unjuk rasa di gedung wakil rakyat itu. Sayangnya, aksi ratusan ASN itu gagal mempengaruhi keputusan DPRD.
Dari amatan Fajar Malut, ratusan ASN sebelum berkonvoi menuju gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan di Kelurahan Tongowai, terlebih dahulu melakukan orasi di halaman Kantor Waliokota. Sejumlah perwakilan ASN tampil berorasi mendesak agar DPRD tetap menyetujui alokasi anggaran TPP sebesar Rp. 75 Milyar sebagaimana yang diusulkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lama berorasi, ratusan ASN itu kemudian bergegas menuju Kantor DPRD dengan menumpangi kendaraan roda dua, roda empat dan bus. Ramli Saraha, juru bicara ASN saat melakukan hearing dengan DPRD Kota Tidore Kepulauan meminta kepada DPRD agar dapat menggunakan hati nuraninya dalam memperhatikan ASN di Kota Tikep.
Untuk itu dia kemudian membandingkan besaran TPP yang diterima para ASN di tingkat Provinsi dengan ASN di Kota Ternate. Dimana menurut dia, TPP ASN provinsi sebesar Rp.4 juta, sementara ASN Kota Ternate menerima TPP sebesar diatas Rp.2 Juta. Sedangkan di Kota Tidore Kepulauan sendiri terbilang paling rendah karena berada di angka Rp. 300 ribu.
Kendati demikian, jika DPRD tidak menyetujui tuntutan dari pada ASN, Ramli kemudian mengusulkan kepada TAPD untuk mencancel agenda pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2021, kemudian membuat RAPBD versi Pemerintah Daerah dan kembali diusulkan ke DPRD, karena dianggap pembahasan tersebut telah melanggar aturan karena sudah melewati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana KUA-PPAS hanya dilakukan pembahasan selama 6 Minggu namun hingga saat ini pembahasan KUA-PPAS telah memasuki 11 Minggu.
Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Wakil Ketua I DPRD Kota Tikep Mochtar Djumati. Dia menjelaskan bahwa dalam penyampaian KUA-PPAS yang disampaikan TAPD standar pendapatan dan belanja harus disesuaiakan dengan tahun sebelumnya, dan yang disampaikan oleh TAPD itu senilai Rp.1,47 Triliun sehingga dalam pembahasan ada sekitar 100 hingga 200 milyar yang dilakukan penambahan, namun setelah diketahui jumlah dana transfer menurun hampir Rp.80 Milyar dan belum cukup dilakukan penyesuaian, akhirnya sejumlah program dan kegiatan belum bisa dimasukan.
Sehingga banyak hal yang harus dipertimbangkan, baik itu biaya honor para guru yang sebelumnya 500 ribu perbulan ditambahkan menjadi 1 juta beserta kebutuhan masyarakat lainnya di Kota Tidore Kepulauan.
Perdebatan yang berlangsung begitu alot dan cukup memanas itu, namun sayangnya DPRD pada kesempatan tersebut tidak bisa bersikap atas nasib ASN yang berakitan dengan TPP, sehingga apa yang menjadi tuntutan dari pada ASN tidak mendapat jawaban dari DPRD Kota Tidore Kepulauan.
“Untuk TPP kami tidak bisa memutuskan, karena saat ini pembahasannya masih sementara jalan dengan TAPD, sehingga rencananya besok pagi kami akan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2021 bersama dengan TAPD, dan TPP tidak ada perubahan tetap dengan 26 Milyar, lagipula kita juga tidak pangkas hak-hak ASN yang lain misalnya gaji dan tunjangan,” ungkap Ketua DPRD Kota Tikep saat ditemui media ini usai melakukan pertemuan dengan ASN sekota Tikep. (ute)

