Pansus Ranperda RTRW Kota Ternate Lengkapi Persyaratan Administrasi
TERNATE — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Ternate bersama tim penyusun dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) saat ini tengah menyempurnakan seluruh dokumen administrasi sebagai syarat untuk memperoleh Persetujuan Substantif Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari Kementerian terkait. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Ranperda RTRW Kota Ternate Junaidi Bachrudin dalam sebuah wawancara.
Junaidi mengatakan, dokumen serta persyaratan administrasi yang sedang dirapikan mencakup rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), penyesuaian materi hasil pembahasan bersama Pansus, kelengkapan berita acara pembahasan, hingga penyempurnaan peta pendukung.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan Perda RTRW sebelumnya, Ranperda yang sedang diproses ini membawa beberapa perubahan materi yang signifikan, di antaranya jalur evakuasi bencana pasca Gempa Batang Dua.
“Pada wilayah Batang Dua, peta evakuasi bencana kini dibuat lebih rinci. Berdasarkan masukan dan fasilitasi dari sejumlah LSM pascabencana gempa bumi lalu, jalur evakuasi masyarakat yang telah disepakati telah diakomodasi dan dimasukkan secara detail ke dalam dokumen perancangan,” katanya, pada Senin (3/8/2026).
Selain itu kata dia, dalam Ranperda RTRW juga ditetapkan kawasan rawan bencana (KRB), dimana wilayah rawan bencana kini dipetakan dengan tingkat kedetailan yang lebih tinggi.
“Khusus untuk Kelurahan Rua, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Perlindungan Setempat,” ungkapnya.
Kemudian, pengaturan kawasan badan Air dan Reklamasi, dimana kawasan perairan yang belum mendapatkan izin persetujuan reklamasi tetap dikategorikan sebagai kawasan badan air dan masuk dalam Zona Tunda. Kawasan ini disiapkan untuk potensi pengembangan reklamasi di masa mendatang, meskipun secara eksisting beberapa lahan reklamasi sudah ada seperti di Kalumata dan Kasturian.
Untuk perlindungan Kawasan Danau Ngade dan Kawasan Lindung, Pansus menegaskan tidak melakukan perubahan atas peruntukan kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk area Danau Ngade yang tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung.
“Satu-satunya perubahan peruntukan yang disepakati Pansus berada di kawasan Ake Gale. Atas permintaan masyarakat setempat serta hasil kajian teknis tim penyusun, kawasan yang semula diperuntukkan bagi pemukiman diubah menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna mendukung pengembangan wilayah di masa depan,” terangnya.
Menanggapi maraknya aktivitas pemerataan lahan yang berdampak pada lingkungan di Kota Ternate, Junaidi menjelaskan, sebagai pulau kecil, secara regulasi aktivitas Galian C sebenarnya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, seluruh aktivitas Galian C di Ternate harus dievaluasi.
“Namun, untuk mengakomodasi kebutuhan material pembangunan masyarakat maupun proyek pemerintah, telah dilakukan pembahasan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, dan pelaku usaha Galian C. Aktivitas Galian C diberikan batas waktu operasional hingga akhir tahun 2026,” tandasnya.
Lanjutnya “Pemerintah sedang menyiapkan studi dan kajian lapangan terkait penerapan kebijakan substitusi material pada tahun 2027. Jika kebijakan ini diberlakukan pada 2027, seluruh aktivitas penambangan/eksplorasi Galian C di Ternate akan dihentikan total. Pelaku usaha hanya diperbolehkan mengurus izin penjualan dengan mendatangkan material dari luar Kota Ternate,” sambungnya.
Dia memastikan, setelah seluruh kelengkapan administratif dan perbaikan dokumen ini dirampungkan, pihak Dinas PU akan membawa berkas secara resmi ke Kementerian untuk diproses lebih lanjut hingga penerbitan Persetujuan Substantif.*
Editor : Hasim Ilyas
