TIDORE – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tidore, mulai melakukan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Tidore.
Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pencegahan dini oleh Panwaslu Kecamatan Tidore kepada ASN yang ada di Tidore agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tidore, Haris Ode, mengatakan, sosialisasi netralitas ASN ini terus gencar dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Tidore karena berdasarkan rilis yang dikeluarkan Bawaslu RI bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dalam hal keterlibatan ASN pada Pemilu mencapai angka 100 persen.
“Sehingga, ini menjadi perhatian penting Panwaslu Kecamatan Tidore untuk terus melakukan upaya pencegahan kepada ASN di wilayah Kecamatan Tidore agar tidak terlibat dalam politik praktis,” ungkap Haris.
Selain itu, sanksi dan larangan juga diatur dalam undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, undang- undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Surat Keputusan Bersama Lima Lembaga Negara yaitu Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Lanjutnya, sehingga diminta agar pegawai ASN ada di wilayah Kecamatan Tidore terus menjaga netralitas pada pemilu tahun 2024 sehingga Pemilu bisa berjalan dengan Luber dan jurdil di Kota Tidore Kepulauan.

