Jamil menegaskan, kembalinya aktivitas pembelajaran di sekolah harus disertai kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan masker bagi seluruh siswa.
“Seluruh siswa wajib menggunakan masker selama mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kami berharap pihak sekolah dapat memastikan ketentuan ini dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Kewajiban penggunaan masker tersebut menjadi perhatian di tengah kondisi kualitas udara yang sebelumnya memburuk akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Maluku Utara.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap proses belajar mengajar dapat kembali berjalan di sekolah dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik. (ute)
1 2