TERNATE – Pasca ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Senin (27/11/2023) malam atas dugaan kasus korupsi anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Kepala BPBD Kota Ternate M. Ichsan Hamzah secara resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pada Selasa (28/11/2023).
Pengunduran diri Ichsan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya ke BKPSDM Kota Ternate, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula. Dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bantuan tak terduga (BTT) senilai Rp 1 miliar lebih, hal ini lantaran sebelumnya yang bersangkutan pindah status menjadi pegawai Pemkot Ternate pernah bertugas sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Sula sekaligus PPK.
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, terkait penetapan tersangka Ichsan oleh Kejari Sula baru diketahui melalui pemberitaan dimedia. “Kami baru mendapat informasi dari media. Setelah mendapat informasi dari media kami mengkonfirmasi melalui Kabag Humas ke pengacaranya, kuasa hukumnya tadi dan yang bersangkutan menyampaikan mengundurkan diri dari jabatannya untuk proses menjalani hukum,” katanya, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, surat permohonan pengunduran diri sebagai Kepala BPBD Kota Ternate tersebut, selanjutnya BKPSDM Kota Ternate akan memproses surat pengunduran diri dari Ichsan ini. Sementara, berkaitan dengan status kepegawaian dari Ichsan ini pihaknya sampai kini masih menunggu surat penahanan dari Kejari Kepulauan Sula, sebab lokasi hukumnya berbeda dengan tempat yang bersangkutan bertugas.
“Kemudian terkait dengan status kepegawaian kami menunggu surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, baru kami proses sebagaimana ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya. Terkait kekosongan jabatan Kepala BPBD Kota Ternate pasca Ichsan mengundurkan diri, Samin menyebut, dengan mundurnya Ichsan maka hal itu berlaku otomatis dan dimana pengisian jabatan pelaksana tugas akan segera ditunjuk pejabat dengan eselon tertinggi di BPBD Kota Ternate, seperti jabatan sekretaris.
Namun penunjukan, pelaksana tugas Kepala BPBD Kota Ternate pihaknya masih menunggu Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman kembali dari tugas luar daerah. “Insya Allah menunggu pak Wali kembali Insya Allah besok baru kita akan memproses suratnya, yang pasti kita sudah menerima informasi meskipun ini belum cukup informasinya, terutama informasi yang berhubungan dengan surat penahanan karena ini berhubungan dengan proses dia sebagai ASN,” terangnya.
Sebelumnya Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel RH melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan, MIH alias Ichsan sudah ditahan di Lapas Sanana untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana mulai malam ini,” katanya. Menurutnya, kasus ini diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor Print 83/Q.2Q4/F2.1/10/2022 tanggal 3 Oktober 2022. Dalam kasus itu, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula pada November 2020 mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) BTT dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 2 miliar.
Perlu diketahui, Ichsan juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Sula saat Hendrata Thes menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula. Di sisi lain, beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut, di antaranya Ketua DPRD Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Ahkam Gajali, Wakil Ketua II Hamja Umasangadji, Sekretaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD, Kepala BPKAD, dan Ketua DPC PBB Kepulauan Sula Lasidi Leko.*
Editor : Hasim Ilyas

