Pasca Penatapan DCT, Alat Peraga Sosialisasi di Ternate Ditertibkan

TERNATE – Seluruh alat peraga sosialisasi (APS) para calon anggota legislatif di seluruh wilayah Kota Ternate ditertibkan oleh tim yang tergabung dalam Tim Penertiban APS/APK Kota Ternate, pada Jumat (3/10/2023).

Tim ini meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, dan TNI/Polri, sebelum penertiban dilakukan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin langsung Pj. Sekda Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh.

Abdullah dalam arahannya mengatakan, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan pada 31 Oktober yang dirumuskan berita acara, dimana partai politik diberikan kesempatan melakukan penertiban APS secara mandiri pada 31 Oktober sampai 2 November dan apabila sampai tanggal tersebut belum dilaksanakan penertiban APS, maka petugas yang tergabung dalam tim penertiban APS yang akan melakukan penertiban.

“Karena saat ini sudah memasuki tahapan pleno DCT, artinya mulai terhitung sejak 3 November sampai 25 hari kedepan itu APS maupun APK tidak boleh ada pada tempat yang saat ini dipasang, nantinya pada masa kampanye sesuai dengan PKPU yang mengatur itu baru bisa dipasang tempat yang sudah ditentukan,” katanya.

Saat ini kata dia, banyak APS yang dipasang pada tempat yang tidak diinginkan, baik dipohon maupun tempat yang dilarang. Bahkan, alat peraga sosialisasi mengarah pada alat peraga kampanye (APK).

“Sehingga hari ini kita melakukan penertiban, dan partai peserta pemilu nantinya akan memanfaatkan waktu yang telah ditentukan untuk memasang APK, mulai 28 November,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kiflin Sahlan menjelaskan, penertiban APS hari ini, tidak berlaku bagi baliho atau APS milik calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

“Dasar kita untuk melakukan penertiban hari ini adalah adanya penetapan daftar calon tetap. Namun kita belum bisa menertibkan APS Capres dan Cawapres, karena penetapan daftar calon tetap Capres dan Cawapres masih jauh,”

Kifli menambahkan, penertiban hari ini berdasarkan aturan KPU yang mengatur tentang kampanye Pemilu 2024, termasuk regulasi di Pemkot Ternate yang berkaitan dengam estetika perkotaan.

Apel Gabungan Tim Penertiban APS dan APK

Dikesempatan tersebut dia meminta, untuk petugas yang melaksanakan penertiban APS di lapangan, agar tetap menjaga untuk terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Penertiban harus dilakukan secara baik, tidak berpihak, tidak pilih kasih, dan orang yang kemudian kita tertibkan APS-nya bisa menerima dengan baik, selain itu kami meminta agak APS yang ditertibkan secara baik dijaga agar tetap bisa digunakan sehingga ketika ada calon yang meminta juga bisa kita kembalikan ke mereka,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Tim Penertiban Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye melakukan penertiban untuk arah Utara, mulai dari depan Eks Kantor Wali Kota Ternate sampai area Bandara Babullah Ternate. Sementara arah Selatan, mulai dari depan kantor Eks Wali Kota Ternate sampai ke Tugu Makugawene di Kelurhana Kalumata.*
Pewarta : Nasarudin Amin & Hasim Ilyas
Editor      : Hasim Ilyas