Pejabat dan Pegawai Pemda Taliabu Diduga Terima Uang Korupsi ISDA

Abdulah Ismail selaku penasehat hukum Yopi Saraung mengatakan, dalam surat dakwaan JPU menyebutkan nama Aliong Mus selaku mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu turut menerima uang sebesar Rp2,4 miliar, dan sejumlah nama lainnya sehingga turut membuat adanya kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan ISDA.

“Tim penyidik Kejati Malut segera menetapkan Aliong Mus dan kawan-kawan sebagai tersangka. Mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Selain itu, dalam surat dakwaan disebutkan secara gamblang ada sejumlah uang mengalir kepada yang bersangkutan, sehingga tidak ada alasan bagi penyidk untuk tidak menetapkan mereka,” tegasnya.

Untuk diketahu, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yopi Saraung selaku Komisaris PT. Damai Sejahtera Membangun. Berikut ada tersangka S alias Suprayitno selaku mantan Kadis PUPR Taliabu dan MPR alias Melankton, pelaksana kegiatan atau kontraktor.(cr-02)