TERNATE – Ditrektorat Reskrimum Polda Malulu Utara (Malut) merespon dengan cepat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian di Grand Fatma Restaurant, yang terletak di Kelurahan Moya, Kota Ternate Tengah.
Tidak butuh waktu lama, dengan adanya petunjuk rekaman CCTV yang diberikan oleh korban, personel Polda Malut ini langsung berhasil mengamankan empat pelaku di tempat yang berbeda. Pelaku inisial A ditangkap di kelurahan Tafure, Kota Ternate, pelaku inisial B dan R serta Y ditangkap di tempat yang sama di lokasi Grand Fatma restaurant.

Keempat pelaku itu membongkar atau membobol paksa brankas dengan menggunakan linggis yang didalamnya terdapat uang senilai Rp. 2.840.000. Tidak hanya brankas, ke empat pelaku juga mengambil uang dalam kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp. 1.200.000,.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Malut AKBP. Adip Rojikan membenarkan hal tersebut. “Benar, keempat pelaku kini telah diamankan di kantor Dit Reskrimum guna dimintai keterangan tantang dugaan tindak pidana pencurian,” singkat Kabid Humas Polda Malut. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

