MABA – Polres Halmahera Timur (Haltim), melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil menangkap pelaku pembunuhan YR alias Koang (60), yang dilakukan pada tanggal 20 Maret 2021, di Transmigrasi SP2 Desa Pumlanga, Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur, kemarin.
Penangkapan tersangka yang pekerjaanya sebagai petani itu, dipimpin Kasat Reskrim AKP Pautri Yustiam, bersama Kapolsek Maba Iptu M. Thaha Alhadar dan Tim.
YL alias Koang (60), yang bekerja sebagai petani, beralamat di transmigrasi SP2 Desa Pumlanga, Kecamatan Maba Utara, nekat membunuh HH (34) seorang ibu rumah tangga yang juga tinggal di transmigrasi SP2 Desa Pumlanga Kecamatan Maba Utara.
Kepada wartawan, Minggu (21/03/2021) Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam mengatakan, kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan itu, terjadi Pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 di Desa Pumlanga, tepatnya di depan rumah saksi MM, terjadilah adu mulut antara korban HH dan tersangka YR alias (koang), kemudian tersangka YR alias (koang) masuk ke dalam rumah untuk mengambil parang yang sudah diasah dengan tergesa gesa, namun saksi LU menghalangi tersangka YR, namun tersangka YR berhasil keluar rumah dan mengejar korban HH dengan membawa parang.
Korban HH berlari bertemu dengan saksi JR di depan rumah saksi MM dengan maksud meminta pertolongan, tetapi tersangka YR meminta agar saksi tidak menghalanginya. Tersangka YR kemudian mendekati korban HH dan membacoknya di depan saksi JR, korban sempat menangkis dengan tangan kirinya.
“Setelah itu korban HH lari kedalam rumah saksi MM, dan tersangka YR mengikuti korban dan menarik tangan korban keluar rumah kemudian tersangka YR membacok korban HH kembali di bagian leher sebelah kiri dan kepala bagian belakang sebanyak 8 kali,” jelas Kasubag Humas Polres Haltim.
Lanjut dia, korban HH tergeletak tidak bergerak akibat luka bocor di bagian Dada, leher dan tangan kiri terputus, akibat luka itu membuat korban kehilangan banyak darah, sehingga korban HH meninggal di Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Jufri mengatakan, tersangka YR saat ini diamankan di Polres Haltim dengan barang bukti berupa sebilah parang, celana corak hitam putih 1 helai dan baju warna oranye 1 lembar. Tersangka YR, kata Jufri, diduga melakukan tindak pidana pembunuhan melanggar pasal 338 KUHP sub 351 ayat- (3) KUHPidana diancam hukuman Maksimal 15 tahun penjara.(cr-05)

