Pelaku Penculikan dan Persetubuhan Anak Diringkus

Pelaku penculikan dan persetubuhan anak dibawah umur saat dimintai keterangan

MABA – Kepolisian Resort Halmahera Timur (Polres Haltim), Rabu (30/06/2021) melalui satuan reserse dan Kriminal meringkus pelaku penculikan anak dibawah umur, setelah mendapat informasi dari lembaga pendampingan Anak dibawah umur Provinsi Maluku Utara (Malut)

Pelaku atas nama MS alias Jery (42) warga Desa Meti, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara yang membawa korban Bunga nama samaran (14) warga  Desa Kira, Kecamatan Galela, dibekuk  oleh Tim Reskrim di SP 6 Desa Beringin Jaya, Kecamatan Wasile Timur,  Haltim yang dipimpin Kasat reskrim Iptu Abu Zubair Latupono.

Abu Zubair Latupono mengatakan, sekitar pukul 22.50 WIT, pihaknya mendapat informasi yang diedarkan dari keluarga korban maupun pihak lembaga pendampingan anak Provinsi Maluku Utara pada berbagai media sosial, terkait berita adanya korban M menelpon keluarganya dalam keadaan isak tangis dan komunikasi terputus sesaat, yang mana diperkirakan korban berada di Subaim, Halmahera Timur.

Berdasarkan informasi itu, dan mendapat perintah dari Kapolres AKBP Edy Sugiharto bersama anggota Opsnal menuju desa Subaim, kemudian berkolaborasi dengan anggota Polsek Wasile melakukan investigasi melacak keberadaan tersangka.  Setelah melakukan pencarian, lanjut dia,  tepat pukul 24.10 Wit, di rumah warga YH (saksi) Desa Tutuling Jaya Kecamatan Wasile Timur, tersangka MS alias Jery dibekuk.

Ia menuturkan, berdasarkan  hasil investigasi, tersangka MS alias Jery mengaku telah menyetubuhi korban M sebanyak 4 kali, “Tersangka  dan korban  berkenalan melalui facebook (FB) selama kurang lebih 1 bulan berkomunikasi,” tuturnya.

Kasat yang baru saja bertugas di Polres Haltim itu juga mengisahkan, keduanya  pada hari sabtu 19 Juni 2021 pukul 12.30 wit, sepakat untuk bertemu di desa Daru-Tobelo kemudian berdua naik panboat menuju desa Foli Kecamatan Wasile Tengah. Selanjutnya menuju ke SP 6 Desa Beringin Jaya, dan tinggal di rumah warga YH, yang adalah kerabat dari  Jery selama 12 hari.

“MS telah diamankan  ke polres Halmahera Timur untuk menjalani proses hukum, dan terhadap MS terancam dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur tanpa persetujuan orang tuanya dan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 atau UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Kata Zubair.(hmi)