BOBONG – Komplotan remaja di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) berhasil diamankan kepolisian setempat.
Para pelaku berjumlah tiga orang masing-masing berinisial MU (23 tahun) AS (18 tahun) dan AR (18 tahun), berdomisili di Kecamatan Taliabu Utara.
Mereka diduga mencuri 1 unit laptop dan 6 unit iPad milik Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Taliabu Utara. Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Bripka Justin Ajis telah memeriksa para pelaku sejak Kamis (07/07/2022).
Justin mengungkapkan, para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Taliabu Barat untuk dilidik.

Menurut Justin, kronologi pencurian berawal ketika komplotan remaja ini sedang nongkrong di malam hari. Mereka kemudian mengatur siasat untuk mencuri perlengkapan sarana sekolah. Hasil curian itu nantinya mereka gunakan untuk bermabuk-mabukan.
“Mereka mencuri 1 unit laptop dan 6 unit iPad di SMPN 3 itu, uangnya mereka belikan rokok dan minuman keras (Miras), terang Justin, Jumat (08/07/2022).
Polisi juga telah mengantongi barang bukti hasil curian para pelaku, berupa 1 unit laptop dan 4 unit iPad.
“Nama-nama pembeli barang bukti yang mereka (pelaku) jual ke kampung-kampung sudah kami kantongi lewat upaya anggota Bhabinkamtibmas,” ungkapnya. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Selain itu, polisi akan mengembangkan kasus ini hingga ke tahap selanjutnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (cr-03)

