Sehingga Daerah dipaksa untuk membayar biaya tersebut, padahal Dananya juga ikut dipangkas oleh Pemerintah Pusat.
“Tahun ini kami alokasikan dana ADD hanya 5 Persen, dana ini per triwulan senilai Rp1 Miliar. Kami terlambat bayar karena anggarannya tidak cukup. Sebab sebelumnya dana untuk bayar gaji ASN dan PPPK juga ditahan Pemerintah pusat senilai Rp17 Miliar, mereka baru merekomendasikan pembayaran setelah ada aksi dari PPPK,” ujar Yakub.
Selain dampak pemangkasan dana TKD, keterlambatan pemerintah pusat untuk mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant (SG), Seperti dana Kelurahan, juga menjadi hambatan bagi Pemerintah Kota untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Pasalnya, di tahun 2025, dana Kelurahan dicairkan dua tahap, yakni di bulan Januari dan pertengahan tahun. Namun di tahun ini, dana tersebut dilakukan pencairan sebanyak 5 tahap, hanya saja, dana ini baru dikucurkan tahap pertama pada bulan ke 7.
“Alhamdulillah Dananya sudah ada, sehingga tiga hari kedepan, kami sudah bisa fokus pada pembayaran Dana Kelurahan, dan pembayaran hak-hak perangkat Desa,” tandasnya. (ute)