TERNATE — Tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2026 resmi memasuki rapat pembahasan tahap satu akhir di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada Senin (28/9/2026).
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menyampaikan, seluruh rangkaian proses mulai dari penyampaian KUA-PPAS, pengajuan Ranperda Perubahan APBD oleh Wakil Wali Kota, hingga jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD telah selesai dilaksanakan. Dalam rapat Banggar, seluruh fraksi menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dikatakannya, jadwal pengesahan Ranperda menjadi Perda Perubahan APBD 2026 direncanakan berlangsung pada rapat paripurna DPRD pada Selasa (29/9/2026) pukul 15.00 WIT.
Sekda menjelaskan, pada APBD Perubahan 2026 ini tidak terdapat skema penambahan maupun pengurangan total anggaran secara keseluruhan. Penyesuaian dilakukan melalui pergeseran pagu anggaran untuk mengamankan kebutuhan belanja minimum di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak terganggu.
Kebutuhan belanja minimum yang dimaksud meliputi pembayaran gaji pegawai/ASN serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Biaya operasional dasar, seperti tagihan listrik dan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta hak-hak petugas kebersihan/buruh sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam rapat tersebut Banggar DPRD menyoroti penagihan piutang pajak dan retribusi. Dimana, terdapat akumulasi piutang daerah dari tahun-tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp21 miliar. Pemkot Ternate melalui BP2RD terus melakukan langkah intensifikasi dan penagihan.
“Untuk memperkuat upaya hukum, Pemkot telah meminta pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (Datun Kejari Ternate). Pembaruan (updating) data piutang kini sedang disiapkan agar proses penagihan di lapangan dapat berjalan efektif,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam rapat tersebut Banggar mempertanyakan kejelasan tunggakan DBH dari Pemerintah Provinsi yang bernilai kurang lebih Rp110 miliar. Pemkot Ternate melalui Kepala BPKAD terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak provinsi.
“Diharapkan sebagian dana bagi hasil tersebut dapat segera dicairkan untuk mendukung penyelesaian program-program kerja Pemkot Ternate hingga penghujung tahun 2026,” ucapnya.
Sementara, terkait kepastian anggaran TPP ASN dalam komponen belanja pegawai, Sekda BPKAD memastikan bahwa alokasi TPP telah diakomodasi secara penuh di dalam struktur Perubahan APBD 2026.
Selain itu, Pemkot Ternate juga mengevaluasi sektor retribusi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi parkir agar pengelolaan PAD ke depan dapat dilakukan secara lebih kreatif, inovatif, dan maksimal.*
Editor : Hasim Ilyas
