Keempat, jenis usaha yang dibatasi meliputi; Kuliner/restoran, Pertokoan, Kios, Depot, Perbengkelan, Pangkas Rambut, Salon, Jasa Pengiriman dan Usaha Lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo menegaskan, pembatasan aktivitas ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pelaksanaan ibadah dan menjaga ketertiban masyarakat dengan tetap menjamin pelayanan publik dan kondisi darurat.
“Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan OPD dihimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan sosialisasikan kepada masyarakat, Lurah dan Kepala Desa juga demikian, sementara Camat ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini ke masyarakat di wilayah masing-masing,” Ungkapnya.(hms)
1 2