“Pemerintah sangat berharap agar seluruh pertokoaan, angkutan Umum maupun masyarakat umum dapat menaati peraturan Walikota terkait pembatasan aktivitas masyarakat di hari jumat tersebut.” harap Syofyan.
Senada juga disampaikan Staf Ahli Walikota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Asis Hadad mengatakan bahwa, sebagian besar masyarakat umum, para pemilik toko, angkutan umum dan para penjual di pasar Barito Sarimalaha maupun Pasar sarimalaha telah mengetahui edaran pembatasan aktivitas tersebut namun ada sebagian angkutan yang masih terparkir di area terminal maupun para penjual di pasar yg masih berjualan, sehingga ini perlu adanya petugas dari OPD terkait untuk tetap menertibkan hal tersebut.
“Kami berharap kepada dinas terkait baik itu Dinas perhubungan maupun perindagkop agar pada setiap hari jumat menempatkan para personil untuk tetap mensosialisasikan kepada para penjual di pasar maupun di area terminal sehingga pada pukul 10:00 hingga 14:00 tidak ada masyarakat yang melakukan aktivitasnya di area tersebut.” kata Asis.
Sekedar diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kota Tidore kepulauan akan terus berupaya untuk mensosialisasikan peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada hari jumat, menuju Tidore sebagai Kota Santri.
Pada minggu ketiga ini juga terdapat sebagian besar pertokoan, area terminal dan area pasar sudah menaati peraturan Wali Kota tersebut. (hms)